Subang – Satreskrim Polres Subang berhasil ungkap kasus produksi tahu yang mengandung zat formalin di rumah seorang pengusaha di Kelurahan Sukamelang, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Senin, (24/01/2022). Kasus tersebut terungkap usai pihak Polres Subang mendapatkan laporan dari seorang warga.
Pada konferensi pers yang digelar Polres Subang AKBP Sumarni Rabu, (2/2/2022) mengungkap, tersangka berinisial PTM (36) telah menjalankan usaha sejak 3 tahun lalu tahun 2019 dan hasil produksi tahu berformalinnya di pasarkan di ke pasar tradisional di wilayah Majalengka, Cirebon, Purwakarta dan Subang.
Menurut keterangan Kapolres, selama menjalankan usahanya, tersangka bisa meraup keuntungan sekitar Rp30 juta per bulannya.
Lebih lanjut Sumarni menerangkan, alasan tersangka memproduksi tahu dengan campuran formalin dan borak agar awet dan tahan lama.
Sementara itu, selain membekuk tersangka PTM, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 17 karung kedelai, Cairan Formalin, borak, 2 karung garam, 24 tong pencuci kedelai, puluhan bungkus tahu siap jual, 3 alat pencetak tahu dan mobil bak terbuka.
Akibat perbuatannya, PTM yang merupakan warga Wonogiri Jateng tersebut, terancam Pasal 136 B Jo Pasal 75 Ayat (1) Undang Undang RI No. 18 Tahun 2021 Tentang Pangan. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp.10 Miliar.
Saat ini, tersangka pemilik pabrik yang memproduksi tahu berformalin mendekam di sel tahanan Mapolres Subang Untuk pemeriksaan lebih lanjut. (red)