Penggagalan Penyelundupan Baby Lobster yang Merugikan Negara Puluhan Miliar

78
Hasil Tangkapan Layar Video Jurnalis MaduTV Nusantara

Banyuasin – Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster atau benur senilai Rp52 miliar. Pihak Polda Sumsel berhasil menggagalkan penyeludupan tersebut di Sungai Desa Merah Mata, Banyuasin, kamis (28/4/2022) sekitar pukul 23.35 WIB.

Dilansir dari Detik.Com, Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto, Jumat (29/4/2022) mengatakan, barang yang disita sebanyak 88 kotak baby lobster. Keseluruhan kotak berisikan jenis pasir 516.000 ekor dan jenis mutiara 100.800 ekor dengan total mencapai 616.800 ekor.

Dari informasi itu, Ditpolairud langsung melaporkan dan memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki kebenaran informasi. Selanjutnya, di hari yang sama sekitar pukul 23.35 WIB, Subdit Patroli Ditpolairud mendatangi TKP danmengamankan tiga petugas bongkar muat.

Ketiga orang tersebut diduga terlibat dalam penyelundupan benur. Ketiga pelaku ini merupakan buruh angkut (kuli panggul) dari speedboat Sei Sembilang yang telah melakukan bongkar muat benih lobster sebanyak 88 kotak dari speedboat.

Selain benih lobster anggota turut menyita 1 unit mobil merek Daihatsu Grand Max Nopol B 9351 BRO, 1 unit speedboat merek Kartika dan 1 unit speedboat merek Sei Sembilang. Saat ini pihak kepolisian memburu nakhoda speedboat merek Sei Sembilang, nahkoda speedboat merek Kartika dan kernetnya.

Adapun ketiga tersangka yang diamankan yakni Hasan (53) dan Mulyadi (45) warga Ogan Ilir serta Jaswari Ibrahum warga Jakabaring, Palembang. Dari ungkap kasus tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian terhadap negara sebesar Rp 51,8 miliar dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara. Sedangkan, barang bukti langsung diserahkan ke Balai Karantina Perikanan untuk dilepas liarkan ke habitat asalnya.(red)