KEDIRI, JAWA TIMUR – Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang siswa PSHT yang berujung pada kematian. Dalam pengungkapan tersebut, empat tersangka pelaku penganiayaan yang masih berstatus pelajar telah ditetapkan.
Kejadian penganiayaan terhadap siswa PSHT yang berujung pada kematian terjadi pada tanggal 4 Oktober 2023 di Jalan Inspeksi Brantas, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Polres Kediri Kota telah melakukan penyelidikan intensif dalam kasus ini, dengan memeriksa sebanyak 24 saksi.
Keempat tersangka pelaku penganiayaan yang berhasil ditetapkan adalah seorang berinisial BYR (18 tahun), SBS (19 tahun), MBR (18 tahun), dan AA (19 tahun). Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk jaket, helm, rekaman CCTV dari beberapa titik, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat kejadian.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Teddy Candra, mengungkapkan bahwa keempat pelaku ini dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Nova Indra Pratama, menambahkan bahwa kasus ini sangat serius karena korban, yang bernama Andan Wisnu Pradana, mengalami luka parah akibat penganiayaan.
Korban sempat dalam kondisi koma selama dua hari di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia pada Sabtu, 7 Oktober 2023, akibat pendarahan hebat. Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat dan menjadi peringatan tentang pentingnya menjaga perdamaian dan keamanan di lingkungan pendidikan. Polres Kediri Kota berkomitmen untuk melakukan penyelidikan dan penegakan hukum yang tegas terhadap kasus ini guna memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.







