
JAKARTA – Dalam sebuah Forum Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Kejaksaan Agung, Jaksa Agung menyampaikan pandangannya tentang perlunya penyamaan persepsi mengenai penerapan uang pengganti dalam tindak pidana korupsi terkait pemulihan kerugian perekonomian negara. Dalam sesi diskusi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Dr. Febrie Adriansyah, dengan tegas menyampaikan bahwa pengadilan telah menyepakati unsur kerugian perekonomian negara terbukti secara sah dan meyakinkan dalam beberapa perkara, termasuk korupsi kelapa sawit, impor tekstil, impor baja, dan korupsi crude palm oil (CPO).
Meskipun demikian, ada perbedaan pandangan di antara majelis hakim terkait beban kerugian perekonomian negara yang diberikan kepada terdakwa. Ketua Panitia FGD, Hendro Dewanto, menyoroti kerja keras Kejaksaan RI dalam membuktikan unsur merugikan perekonomian negara sejak tahun 1980-an, seperti dalam perkara Tony Gosal yang terbukti pada tingkat kasasi Mahkamah Agung RI.
Dalam konteks ini, Prof. St Burhanuddin, Jaksa Agung Republik Indonesia, menegaskan bahwa Kejaksaan telah berusaha keras untuk membuktikan unsur merugikan perekonomian negara, dan hal ini seharusnya menjadi dasar bagi penerapan konsep pertanggungjawaban absolut. Ia menunjukkan bahwa pengaturan yang lebih pasti dalam peraturan perundang-undangan diperlukan untuk mengatasi perbedaan pemahaman mengenai kerugian perekonomian negara, apakah itu actual lose atau potential lose.
Pendapat dari Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji sebagai penanggap menyoroti sifat futuristik dari unsur merugikan perekonomian negara. Menurutnya, perlu ada pengaturan yang lebih jelas dalam perundang-undangan untuk memastikan bahwa kerugian yang timbul dapat dibuktikan dengan jelas.
Rimawan Pradiptyo, Ahli Perekonomian Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), memberikan perspektif ekonomi dengan menyatakan bahwa keuangan negara seharusnya cukup dibuktikan sebagai kerugian perekonomian negara. Ia menyoroti perbedaan antara keuangan negara dan perekonomian negara serta menekankan pentingnya bukti dalam konteks ekonomi.
Dr. Febby Mutiara Nelson dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyampaikan bahwa perdebatan seputar definisi kerugian perekonomian negara muncul karena perbedaan definisi antara hukum perdata, administrasi, hukum pidana, dan ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan rumusan kerugian perekonomian negara dengan pendekatan Economic Analysis of Law.
Dalam penutup FGD, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Hendro Dewanto, menekankan perlunya terobosan hukum dalam penerapan pembebanan uang pengganti secara optimal. Ia menyarankan agar putusan pengadilan dapat memperluas makna uang pengganti, menciptakan landasan hukum yang progresif untuk kasus-kasus yang melibatkan kerugian perekonomian negara. Dengan adanya pandangan-pandangan ini, dapat diharapkan tercapai kesepakatan di antara para pihak yang terlibat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian perekonomian negara secara adil dan transparan.







