Pencemaran Nama Baik di Medsos, Berujung Jalur Hukum
Tulungagung – Berawal dari sebuah unggahan akun melalui media sosial Facebook, Caroline seorang wanita warga Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung , Kabupaten Tulungagung melaporkan unggahan tersebut kepada kepolisian.
Ababilil Mujaddidyn (billy nobile & associate) BNA selaku kuasa hukum membenarkan bahwa Caroline telah melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik itu pada 03 September 2021 lalu dan hingga saat ini kasusnya masih ditangani Satreskrim Polres Tulungagung .
Menurut Billy, Materi Hukum dalam perkara Pasal 310 KUHP Jo ITE sejak dilaporkannya 3 September 2021 lalu hingga saat ini juga masih belum ada titik terang.
Menurut Billy unggahan di medsos tersebut juga menyambung atau berhubungan dengan caption percakapan antara kliennya dengan BKTM Kelurahan Kutoanyar yang mana sebenarnya kliennya tersebut tidak ada kaitannya dengan akun Facebook Herlina.
Disinggung terkait perkembangan kasus ini, Billy mengaku jika kliennya telah menerima panggilan dari Pihak Polres Tulungagung untuk dimintai klarifikasi dan nantinya oleh pihak kepolisian juga akan dipertemukan dengan pemilik akun Herlina







