spot_img
Sabtu, Mei 2, 2026
Beranda Jawa Timur Penanda Tanganan Kesepakatan Bersama Pemkab Nganjuk dengan Kejaksaan Negeri Nganjuk

Penanda Tanganan Kesepakatan Bersama Pemkab Nganjuk dengan Kejaksaan Negeri Nganjuk

208

Nganjuk – Pemkab Nganjuk dengan Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan penandatanganan pada Rabu, (23/2/2022) di pendopo pemkab setempat.

Penandatanganan kerja sama ini dilakukan oleh Plt. Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi dan Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth.

Turut hadir dalam acara itu, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Nganjuk Boma Wira Gumilar, Wakapolres Kabupaten Nganjuk Kompol Moh. Asori Khadafi, Dandim 0810 Nganjuk, serta kepala OPD dan camat se-Kabupaten Nganjuk.

Marhaen mengatakan, MoU sebagai langkah pencegahan dan pengawasan bilamana terjadi permasalahan perdata. Pihaknya mengatakan Pemerintah Kabupaten Nganjuk harus berbenah mulai dari pemerintahan tingkat desa sampai dengan tingkat kabupaten dan saling melindungi dalam arti yang positif. Di mana Pemerintah Kabupaten Nganjuk berkewajiban memberikan perlindungan hukum dengan cara meminta pendampingan hukum atau pendapat hukum kepada Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Adanya MoU tersebut diharapkan terjalin sinergitas antara semua OPD dan Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk mencegah terjadinya tindak pidana.

MoU ini dirangkai dengan kegiatan forum group discussion (FGD) membahas permasalahan hukum dengan narasumber Kajari Nophy Tennophero Suoth.

Dalam kesempatan itu, ia memaparkan tugas dan wewenang kejaksaan, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Antara lain penegakan hukum, di mana JPN bisa mengajukan gugatan pembatalan perkawinan sesuai Pasal 26 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 dan dapat membubarkan PT jika ada perusahaan yang melanggar peraturan. (red)