Bandung – Kegiatan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional asal Iran di Pangandaran ini. Dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Suntana, pada Kamis (19/5/2022).
Sebanyak hampir 1,2 ton narkotika jenis sabu dimusnahkan menggunakan alat insenerator dan akan dilaksanakan di dua titik. Yaitu di Mapolda Jawa Barat dan di PT Bio Farma Bandung.
Dalam kasus ini, lima orang tersangka berhasil ditangkap. Dan dikenakan Pasal 112 ayat 2 Juncto, Pasal 113 ayat 2 Juncto, Pasal 114 ayat 2 Juncto, Pasal 115 ayat 2 Juncto, Pasal 132 ayat 1, UU RI Nomor 35 tahun 2009. Tentang narkotika dan diancam pidana hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Tak hanya barang bukti narkotika yang ditemukan, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti lain. Yakni motor dan perahu yang digunakan sebagai alat transportasi pengantaran narkotika.
Menutup sambutannya, Irjen Pol Suntana pun menyampaikan apresasinya atas keterlibatan semua pihak. Termasuk masyarakat yang terlibat dalam penggagalan penyelundupan tersebut.
Ia juga menghimbau masyarakat agar dapat lebih meningkatkan upaya dalam pemberantasan narkoba. Karena menurutnya, hal itu dapat menjadi senjata guna memberantas peredaran narkoba. (red)