Pemuda Sempu Setubuhi Adik Tiri Terancam 15 Tahun Bui

248

BANYUWANGI, JAWA TIMUR – Kasus persetubuhan adik tiri yang melibatkan seorang pemuda asal Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, terus menjadi perhatian aparat kepolisian. Dalam perkembangan terbaru, berkas penyidikan kasus ini tengah dikerjakan dengan cepat oleh Polsek Sempu, dan tersangka dalam kasus ini dihadapkan pada ancaman hukuman serius hingga 15 tahun penjara.

Penyidik dari Polsek Sempu berusaha keras untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus RA, seorang pemuda berusia 20 tahun yang diduga telah melakukan perbuatan tak terpuji dengan adik tirinya yang masih berusia 15 tahun. Kepolisian juga sedang memeriksa sejumlah saksi yang relevan dalam kasus ini guna memastikan bahwa penegakan hukum berjalan dengan baik.

Kapolsek Sempu, AKP Karyadi, menjelaskan bahwa berkas perkara masih dalam proses penyusunan, dan pihaknya memerlukan keterangan dari saksi-saksi lainnya. Begitu berkas perkara selesai, akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi untuk langkah selanjutnya.

Dalam kasus ini, tersangka RA dikenakan pasal 82 Ayat 1 dan 2, bersamaan dengan pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara, sebuah tindakan hukum yang sejalan dengan upaya keras pemerintah dalam melindungi hak-hak anak.

Dalam sebuah wawancara dengan Kapolsek Sempu, RA mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalannya. Ia mengakui telah melakukan hubungan intim dengan adik tirinya sebanyak dua kali. Pernyataan ini merupakan langkah pertama menuju keadilan bagi korban dalam kasus ini.

Sebelumnya, RA diamankan oleh polisi setelah dugaan bahwa ia telah melakukan tindakan tak senonoh kepada adik tirinya yang masih berusia 15 tahun. Tindakan ini mengakibatkan penangkapan RA dan penahanannya di ruang tahanan Mapolsek Sempu.

Selain penangkapan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu kaos berwarna abu-abu bergambar tengkorak, celana pendek berwarna silver milik RA, serta satu baju berwarna hijau muda dan celana pendek motif kotak-kotak kecil berwarna merah milik korban.

Kasus ini masih terus dalam proses penyelidikan yang intensif, dan aparat kepolisian Banyuwangi berkomitmen untuk memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan demi perlindungan hak-hak anak. Semua pihak diharapkan dapat memberikan dukungan agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.