
Jawa Timur – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kembali menggulirkan program pemutihan dan insentif berupa diskon pajak kendaraan bermotor. Mulai 9 September hingga 9 Desember 2021 mendatang. Pemutihan dan insentif pajak kendaraan ini menyongsong momentum HUT ke-76 Provinsi Jawa Timur.
Insentif atau diskon nilainya lebih besar daripada diskon yang pernah ada sebelumnya. Untuk kendaraan roda 2 dan tiga diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen, selanjutnya untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya diskon sebesar 10 persen.
Sebelumnya, Pemprov Jatim juga pernah meluncurkan diskon pajak dalam program Diskon Corona dan Diskon Ramada. Potongan PKB sebesar 15 persen untuk kendaraan roda 2 dan 3, serta 5 persen untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya. Sementara untuk program pemutihan kali ini berlaku dalam bentuk pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan pokok BBNKB ke 2, 3, dan seterusnya.
Pemberlakuan pemutihan dan insentif pajak tersebut menjadi yang kedua kalinya bergulir tahun ini. Hal ini setelah sebelumnya sukses dengan program Diskon Ramadan. Diskon kali ini juga bagi kendaraan dengan plat dasar hitam dan kuning. Baik milik pribadi maupun badan. Sementara untuk kendaraan plat dasar merah tidak termasuk dalam sasaran program ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur, Abimanyu Poncoatmodjo Iswinarno, mengatakan, setiap obyek pajak dengan masa pembayaran hingga 31 Desember mendatang berhak memanfaatkan program ini. Dengan ketentuan, setiap wajib pajak mendapatkan satu kali pengurangan atau diskon PKB. “Melalui skema pemutihan dan diskon pajak tersebut, kami berharap mampu meringankan beban ekonomi masyarakat. Khususnya di tengah pandemi Covid-19 yang beriring dengan penerapan PPKM Darurat hingga PPKM level 2,3 dan 4,” katanya, Kamis (9/9/2021).
Abimanyu mengatakan pihaknya telah melakukan estimasi besaran insentif pajak yang akan bergulir, baik dari pembebasan sanksi administratif maupun diskon PKB sebesar Rp238,64 miliar. Namun demikian, potensi pajak yang diharapkan masuk sebagai penerimaan daerah ditargetkan mencapai Rp 1,81 triliun.
“Agar lebih mudah dan cepat, masyarakat bisa memanfaatkan pembayaran PKB secara digital Baik melalui Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Bank Jatim, Linkaja atau chanel lainnya. Tidak perlu datang ke Samsat. Karena dengan membayar secara digital wajib pajak bisa langsung mengantongi pengesahan pajak berbasi QR-Code,” pungkasnya.
Informasi sebelumnya, pembayaran pajak secara digital tersebut merupakan bagian dari inovasi Samsat 4.0. Ini mendapatkan penghargaan Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) yang digelar Kementerian PAN-RB. Hingga 25 Agustus lalu, pembayaran melalui aplikasi digital tersebut telah berguna ke 678.953 obyek pajak dengan nilai pembayaran sebesar Rp341,33 miliar. (Pca/red)







