PEMILIK RUMAH DAN KELUARGA SEMPAT MENOLAK EKSEKUSI

184

BANYUWANGI – Inilah proses eksekusi tanah beserta bangunan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Senin (12/12/2022) pagi berlokasi di Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, yang sempat diwarnai dengan kericuhan.

Kericuhan tersebut lantaran pihak pemilik rumah dan keluarganya menolak ekseskusi tersebut yang menurut mereka tidak prosedural. Kericuhan tersebut tidak berlangsung lama dan dapat dikendalikan oleh pihak kepolisian yang berjaga dilokasi.

Menurut Panitera, Pengadlilan Negeri Banyuwangi Khoirul Fatah menjelaskan, jika eksekusi permohonan ini dilakukan oleh pemenang lelang yang dimenangkan oleh Mulyono. Meskipun eksekusi sempat diwaranai penolakan, namun karena sudah masuk dalam penetapan, maka ekseskusi tetap berlanjut. Jika dari pemilik rumah keberatan, maka bisa mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Sementara itu, Kasat Samapta Polresta Banyuwangi Kompol Subandi menjelaskan dalam eksekusi ini, sekitar delapan puluh anggota Polresta Banyuwangi dan sejumlah polsek di sekitar Kecamatan Srono diturunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi. Proses eksekusi yang sempat memanas ini berakhir kondusif. Pemilik rumah akan mengajukan banding ke pengadilan.