Pemekasan – Terus meningkatnya kasus Covid-19, tim gabungan TNI, Polri serta Satpol PP Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu pagi 7 Juli 2021 melakukan operasi yustisi. Operasi ini menyisir sejumlah pertokoan di Kota Pamekasan.
Operasi sidak hari ke-5 perpanjangan PPKM ini lebih mengarah kepada himbauan atau pemberitahuan pada pemilik usaha, toko, dan warung. Khususnya mengenai batas waktu operasional, dari pukul 7 pagi hingga pukul 8 malam WIB. ย Sidak ini terlaksana berkah kerjasama tim gabungan, yaitu kepolisian Polres Pamekasan, Kodim 0826, serta Satpol PP.
Selain itu, petugas juga memberikan himbauan kepada pemilik dan petugas kasir untuk mewajibkan pengunjung memakai masker. Tentu pelanggan juga harus pengelola arahkan agar tidak berkerumun. Hal itu untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Sosialisasi batas waktu operasional dalam penerapan PPKM di wilayah Pamekasan ini akan terlaksana setiap hari. Mengingat penerapa PPKM di Pamekasan sampai tanggal 20 mendatang.
Sebelumnya, para pengusaha sudah tahu surat batas waktu PPKM, namun sampai saat ini mereka masih belum menerima surat edaran tersebut. Menurutnya, penerapan PPKM Darurat ini sangat berdampak terhadap pendapatan karena sejak surat PPKM keluar, toko-toko sepi pembeli. (ry)







