Banggai – Satreskrim Polres Banggai menahan empat orang yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH dalam konferensi pers di Mapolres Banggai, Jumat (18/3/2022) mengatakan, penangkapan tersangka sesuai dengan laporan polisi NOMOR LP/B/167/III/2022 tanggal 16 Maret 2022. Dari keempat orang tersebut, satu orang dewasa dan tiga masih di bawah umur berstatus pelajar SMA. Sedangkan dua orang lagi masih mengarah.
Sebelumnya, kasus ini terjadi di Jalan Urip Sumoharjo tepatnya di depan kantor PT. Sentral Sulawesi, Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai. Di mana tersangka berinisial FM dan korban berinisial AL membuat kesepakatan untuk bertemu untuk berkelahi satu lawan satu.
Namun, setelah di TKP teman-teman FM membantu mengeroyok korban menggunakan kunci inggris dan kayu balok yang menyebabkan korban meninggal.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka FM memiliki dendam pribadi terhadap korban lantaran saat di sekolah korban mengajak tersangka untuk bermain. Namun, korban sempat memukul kepada tersangka di depan teman-teman sekolah.
Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana sub Pasal 338 KUHP lebih sub Pasal 170 Ayat (1) ke 3e KUHP lebih sub Pasal 351 (1) ke 3e atau Pasal 80 Ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76 c UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan tentang Perlindungan Anak.
Para pelaku diancam dengan pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara. (red)







