spot_img
Jumat, Mei 1, 2026
Beranda Bangkalan Pelaku Pencurian Baterai Penyimpanan Daya Listrik Ditangkap Di Bangkalan

Pelaku Pencurian Baterai Penyimpanan Daya Listrik Ditangkap Di Bangkalan

228

Bangkalan, 28 Agustus 2023 – Aksi pencurian yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial MY di Desa Petra, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, Madura telah berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian. Pelaku yang merupakan warga Tragah, Bangkalan, tersebut tertangkap saat sedang beraksi mencuri baterai penyimpanan daya listrik.

Aksi tegas warga setempat terhadap pelaku yang tertangkap tangan ini menjadi bukti solidaritas masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan mereka. Sebelum petugas Polsek Tanah Merah tiba di tempat kejadian, warga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Aksi main hakim sendiri ini menggambarkan kepedulian warga terhadap lingkungan dan keamanan wilayah mereka.

Berdasarkan informasi dari aparat kepolisian, pelaku melakukan aksinya karena lampu jalan di kawasan tersebut tidak berfungsi dengan baik. Dalam niat untuk mengatasi masalah tersebut, pelaku nekat mencuri baterai penyimpanan daya listrik. Namun, tindakan tersebut dengan cepat diredam oleh keterlibatan warga dan intervensi polisi.

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa baterai penyimpanan daya listrik yang menjadi target utama pelaku. Selain itu, sebuah tangga yang digunakan pelaku untuk mencapai baterai tersebut, yang diduga dipinjam dari sebuah SPBU, juga berhasil diamankan.

AKBP Febri Isman Jaya, Kapolres Bangkalan, menyatakan bahwa aksi cepat dari warga dan penegakan hukum yang kuat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Beliau mengapresiasi tindakan warga yang berani melawan kejahatan dan memberikan dukungan kepada aparat kepolisian.

Pelaku kini dihadapkan pada hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dikenakan kepada pelaku, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kejadian ini menjadi contoh nyata bahwa tindakan kriminal tidak akan dibiarkan mengganggu kedamaian masyarakat, berkat kerja sama antara aparat kepolisian dan warga setempat.