Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB Merupakan Ayah Tiri Pacar Korban, Bermotif Cemburu

219

Surabaya – Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan ZI (38) sebagai tersangka kasus pembunuhan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (UB) Bagus Prasetya Lazuardi (26). Pelaku merupakan ayah tiri dari kekasih korban. Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP Subsider 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Purba mengatakan, motif pembunuhan dokter muda selain faktor asmara, tersangka juga ingin menguasai mobil dan uang milik korban. Selain itu, tersangka juga cemburu terhadap korban.  AKBP Ronald juga mengatakab jika tersangka selaku ayah tiri pacar korban memiliki rasa suka terhadap anak tirinya tersebut. Saat di lokasi kejadian, tersangka cekcok dengan korban. Dia lalu mengeluarkan senjata api mainan dan mengancam korban. Tersangka juga meminta handphone korban dan membaca chat mesum antara korban dengan anak tirinya. Menurutnya sejauh ini masih satu tersangka. Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi seperti pacar dan juga orang tua korban.(red)