spot_img
Sabtu, Mei 2, 2026
Beranda DKI Jakarta Pelaku Pembuat Uang Palsu dan Materai Palsu Diringkus Polisi

Pelaku Pembuat Uang Palsu dan Materai Palsu Diringkus Polisi

205
Sumber : Hasil tangkapan layar video team liputan MaduTV Nusantara

Jakarta Utara – Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan pelaku pemalsuan mata uang, pembuat KTP palsu, Ijazah palsu dan dokumen lain palsu.

Pelaku pemalsuan uang yaitu seorang pria berinisial FR (21) setelah kedapatan menjual dan memasarkan uang palsu lewat media sosial Facebook.

Dilansir dari Warta Kota, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan dalam konferensi persnya di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (26/3/2022), pihaknya telah menemukan adanya aktivitas pemalsuan meterai sebanyak 76.000 lembar. Pemalsuan meterai tersebut ditaksir merugikan negara akibat hingga Rp 762 juta.

Putu mengatakan, temuan tersebut berdasarkan patroli cyber yang dilakukan Anggota Unit Ill Krimsus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 25 Februari 2011.

Tim tersebut mendapati adanya jual-beli meterai palsu di Facebook dengan akun bernama NAYLA dengan judul “Meterai 10.000 Setengah Harga”. Kemudian tim melakukan penyamaran dengan memesan barang tersebut pada 17 Maret 2022 kepada tersangka berinisial Y.

Tersangka menjual sebanyak 2 lembar atau 100 buah meterai seharga Rp 500.000 kepada penerima berinisial J dengan alamat PT Energi Pelabuhan Indonesia Jalan Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa (22/3/2022).

Barang bukti yang disita yaitu 157 lembar meterai Rp 10.000 dan 14 lembar meterai Rp 6.000 yang semuanya diduga palsu.

Polisi juga mengamankan puluhan lembarย uangย palsuย pecahan Rp 10.000, Rp 20.000, dan Rp 50.000. Selain itu ada juga peralatan lainnya seperti printer, cutter, hingga kertas HVS.
Pelaku pemalsuan dokumen akan dikenakan Pasal 253 dan 257 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Pelaku pemalsuan uang dijerat Pasal 36 Jo Pasal 26 Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang, subsidair Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP. (red)