spot_img
Sabtu, Mei 2, 2026
Beranda Garut Pelaku Pembakaran Sekolah Bebas Dari Tuntutan, Dinas Pendidikan Garut Beri Bantuan Rp....

Pelaku Pembakaran Sekolah Bebas Dari Tuntutan, Dinas Pendidikan Garut Beri Bantuan Rp. 6 Juta

190

Garut – Pelaku berinisial M-A berhasil ditangkap setelah pihak kepolisian menyelidiki dan memeriksa CCTV di sekitar sekolah. Sebelumnya, Munir Alamsyah yang merupakan guru honorer di sekolah tersebut dari tahun 1996 hingga 1998, nekat menghanguskan SMPN 1 Cikelet, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Hal tersebut dilakukan diduga akibat sakit hati gaji tak kunjung dibayar serta kondisi ekonomi pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.

Namun, akhirnya polisi membebaskan pelaku pada Jumat, 28 Januari 2022. Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksonoย mengatakan pembebasan Munir didasari dari hasil kesepakatan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Setelah kesepakatan tersebut, pihaknya menerima surat pernyataan dari Disdik, kepala sekolah SMPN 1 Cikelet dan pihak keluarga pelaku.

Menurutnya, hal tersebut didasari dari peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021 terkait penanganan pidana berdasarkan keadilan restoratif. Usai polisi melihat bahwa di sini memenuhi persyaratan materil dan formil, akhirnya di tempuh jalur restorative justice, dengan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban dan pihak lain untuk sama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan pada keadaan semula.

Hadir dalam pembebasan tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Ade Manadin. Ia berterimakasih kepada polres garut yang telah membebaskan Munir dari tuntutan hukum. Disdik garut bertanggungjawab atas kasus tersebut, bahkan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, memberikan bantuan sebesar Rp6 juta kepada mantan guru yang menjadi tersangka pembakaran SMPN 1 Cikelet sebagai bentuk prihatin sekaligus menuntaskan masalah klaim utang honor selama tersangka mengajar di sekolah itu. (red)