Pelaku Korupsi Dana PKH Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari
Bangkalan – Petugas Kejaksaan Negeri Bangkalan Madura, melakukan pemeriksaan terhadap seorang pelaku inisial AGA karena diduga terlibat penyelewengan dana bantuan dari Kementrian Sosial Tahun 2017 hingga 2021.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas,ย AGA yang merupakan Koordinator Pendamping PKH Desa Kelbung Kecamatan Galis Bangkalan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Selain AGA, sebelmnya petugas Kejaksaan Bangkalan juga telah menetapkan dua tersangka inisial AM (34 ) dan SI (40).
Penetapan tersangkaย AGA dilakukan atas hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang sudah diungkap Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Dari kasus korupsi dana PKH senilai 2 miliar lebih, Petugas Kejaksaan Negeri Bangkalan telah menetapkan total 5 tersangka.
Tersangka AGA langsung dibawa petugas guna ditahan di Kejaksaaan Tinggi Surabaya.(ab)







