spot_img
Jumat, Maret 20, 2026
Beranda BERITA VIDEO Pelaku Kasus Penipuan dan Investasi Bodong Ditetapkan Jadi Tersangka

Pelaku Kasus Penipuan dan Investasi Bodong Ditetapkan Jadi Tersangka

266

Garut – Polisi menetapkan PYM (21) pelaku tindak pidana penipuan dan investasi bodong sebagai tersangka. Sebelumnya, PYM dilaporkan oleh puluhan membernya yang berada di Garut karena diduga menggelapkan dana investasi.

Dilansir dari tribunjabar, diketahui ada sebanyak 142 orang yang menjadi korban dari investasi yang dijalankan pelaku.

Sementara itu, Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, penyidik telah menetapkan tersangka terhadap PYM beberapa hari lalu. Ia menyebut, pihaknya telah memeriksa saksi sebanyak 15 orang dalam kasus tersebut seusai laporan yang dilakukan pelaku.

Dari jumlah tersebut, 21 orang melakukan pelaporan pada bulan lalu yang masing-masing mengalami kerugian mulai Rp5 juta hingga Rp250 juta per orang.(red)