spot_img
Minggu, Mei 3, 2026
Beranda BERITA VIDEO Pelaksanaan Tahap II Dalam Perkara Pengadaan Lahan TWP AD di Karawang dan...

Pelaksanaan Tahap II Dalam Perkara Pengadaan Lahan TWP AD di Karawang dan Subang Atas Nama Tersangka TN

165
erah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap II atas nama tersangka TN di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, lantai 10 Menara Kartika Kejaksaan Agung

JAKARTA – Tim penyidik Koneksi Tindak Pidana Militer (Koneksitas) pada Jam Pidana Militer (PIDMIL) melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap II atas nama tersangka TN di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, lantai 10 Menara Kartika Kejaksaan Agung.

Pelaksanaan tahap II ini terkait dengan perkara pengadaan lahan Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) di Karawang dan Subang, Jawa Barat, periode tahun 2019 hingga 2020.

Proses serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap II dilakukan oleh tim penyidik Koneksitas pada Jam PIDMIL kepada Direktorat Penuntutan pada Jam PIDMIL dan Orditurat Militer Tinggi II Jakarta. Barang bukti yang diserahkan mencakup beberapa tanah dan bangunan, kendaraan roda empat, serta uang tunai senilai USD 30.000 dan Rp325.000.000.

Setelah melalui proses tahap II, tersangka TN akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, mulai tanggal 06 Desember hingga 25 Desember 2023. Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum dan Orditur Militer akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Kegiatan ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jam-PIDMIL) Mayjen TNI Dr. Wahyoedho Indrajit, Direktur Penindakan pada Jam PIDMIL Laksmana Pertama Farid Ma’ruf, Direktur Penuntutan pada Jam PIDMIL Dr. Jaja Subagja, Wakil Kepala Badan Pembinaan Hukum Brigjen TNI Rokhmat, Kepala Orditurat Militer Tinggi II Jakarta Brigjen TNI Safrin, Penyidik POMAD Mayor (CPM) Binson Simbolon, para Jaksa penyidik dan Jaksa Penuntut Umum pada Jam PIDMIL beserta Orditur Militer.