PAMEKASAN β Proses penangkapan bermula setelah polisi mendapatkan informasih dari warga, polisi langsung mengejar dan berhasil menangkap pelaku Solehuddin (28) dan Fatiyah (32) warga Pegantenan, Pamekasan, yang berstatus suami istri.
Pelaku ini ditangkap petugas di Jalan Raya Desa Sentol Pademawu, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, saat hendak mengirim sabu kepada pemesan di wilayah Pamekasan.
Pelaku ini merupakan resedifis sabu karena keduanya beroprasi sejak tiga tahun yang lalu dan sudah pernah ditahan di penjara.
Pelaku pasangan suami istri ini di jerat undang-undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, polres pamekasan dalam konferensi pers selama tahun 2022 juga menangkap puluhan penyalah guna narkoba dengan mengamankan barang bukti ratusan pil ekstasi dan beberapa gram sabu dari para tersangka.







