Paska Lebaran, Tersangka Korupsi Korporasi Sapi Akan Ditetapkan

187
Kajari Kab.Kediri Pradhana Probo S saat dihadapan sejumlah jurnalis Pengadilan Negeri Kota Kediri.

KEDIRI, MADUTV – Kejaksaan Kabupaten Kediri akan menetapkan tersangka dugaan korupsi Korporasi sapi yang ada di Kabupaten Kediri. Dijelaskan Kepala Kejaksaan Kabupaten Kediri Pradhana Probo S, bahwa saat ini Kejaksaan masih berkonsentrasi satu persatu kasus yang ditangani dan akan menetapkan tersangka paska lebaran untuk kasus itu, usai menjalani persidangan sebagai saksi korban atas kasus penghadangan terhadapnya oleh 2 oknum anggota LSM, Kamis (6/3/2025).

“Masih konsentrasi satu persatu untuk penanganannya, sabar ngih, nanti usai lebaran dipastikan akan ada tersangka, satu persatu dulu,”ungkap Kajari dihadapan sejumlah jurnalis

Diberitakan sebelumnya dari merilis perkembangan penanganan perkara penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi hibah program dan kegiatan desa korporasi sapi tahun anggaran 2021 s/d 2022 pada Kelompok Ternak Ngudi Rejeki. Dimana sejak tanggal 15 Agustus 2024 status perkara tersebut telah naik ke Penyidikan.

Dalam keterangan pres rilis yang diterima, Iwan Nuzuardhi, S.H., M.H. Kasi Intelijen Kabupaten Kediri menjelaskan dari hasil Penyelidikan yang dilakukan, tim penyelidik telah menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi, atas dasar hasil tersebut maka sejak tanggal 15 Agustus 2024 status perkara telah dinaikkan ke tahap Penyidikan.

“Dalam tahap Penyidikan, nantinya penyidik akan melakukan tindakan mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang terjadi dan menemukan orang yang dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana,” tuturnya.

Dan hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor : PRINT- 301/M.5.45/Fd.1/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024. Bahwa dari hasil Penyelidikan yang dilakukan, tim penyelidik telah menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi, atas dasar hasil tersebut maka sejak tanggal 15 Agustus 2024 status perkara telah dinaikkan ke tahap Penyidikan. Dimana dalam tahap Penyidikan, nantinya penyidik akan melakukan tindakan mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang terjadi dan menemukan orang yang dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana.

Dan sebelumnya Mahasiswa Pengiat Anti Korupsi pada Agustus 2024 Lalu, Dimas Tri Kurniawan selaku Korlap FAMI mengatakan jika seminggu sebelum aksi, perwakilan mahasiswa telah melakukan audiensi, akan tetapi jawaban dari Jaksa dianggap mengambang sehingga timbul ketidakpuasan.

“Kemarin itu jaksa itu telah memberikan keterangan berupa telah ditemukannya SPJ fiktif dan juga perhitungan kasaran kerugian keuangan negara,” ucapnya.

Ia menuntut agar kasus yang ditangani Korps Adhyaksa itu bisa naik ke penyidikan. Tak hanya itu ia juga mendesak pihak Kejaksaan untuk memanggil Kepala DKPP Kabupaten Kediri sebagai pengawas dari kelompok tani di wilayah tersebut sekaligus memanggil kepala Balai Besar Inseminasi Buatan (BBIB) selaku penyalur bibit sapi.

“Kami menilai sebagai mahasiswa sangat lamban untuk melakukan ini, padahal telah ditemukan beberapa bukti didalam Kejaksaan. Aksi baru sekali kalau memang tidak ada kelanjutan yang berarti, kami akan turun lagi dengan massa yang lebih besar,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pada 2021 lalu sebanyak 5 kelompok peternak sapi di Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri mendapatkan bantuan 1000 ekor sapi melalui program korporasi sapi dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI. Masing-masing kelompok peternak mendapatkan jatah 200 ekor sapi.

Program tersebut merupakan langkah pengembangan korporasi sapi. Sebab, Kabupaten Kediri dinilai berpotensi besar dengan keberadaan sentra sapi potong dengan jumlah ratusan ribu ekor. (Ef)