
Jakarta – Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dengan tegas mengungkapkan keprihatinannya atas insiden yang menimpa anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka RM, yang diduga terlibat dalam tindakan penganiayaan yang berujung pada kematian seorang pemuda. Panglima TNI berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga Praka RM menerima hukuman yang sesuai dengan tingkat kesalahan yang telah dilakukan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksda Julius Widjojono. Tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Praka RM dianggap sebagai pelanggaran berat dan tidak dapat ditoleransi. Panglima TNI memastikan bahwa Praka RM akan dikeluarkan dari instansi TNI. Saat ini, Praka RM masih menjalani penahanan di POMDAM Jaya untuk proses pemeriksaan terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sebelumnya, Praka RM telah diduga terlibat dalam tindakan penganiayaan yang menyebabkan pemuda asal Bireuen, Aceh tewas saat ditahan di POMDAM Jaya. Penahanan tersebut dilakukan guna menjalankan proses penyelidikan yang lebih mendalam.
Kejadian dugaan penganiayaan ini terjadi di Jakarta pada hari Sabtu (12/8). Kasus ini telah menjadi viral dan diperkirakan bahwa pelaku terlebih dahulu menculik korban sebelum akhirnya melakukan tindakan penganiayaan bersama dua rekannya.
Sebuah surat keterangan penyerahan jenazah korban, yang dikeluarkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta pada hari Kamis (24/8), juga telah beredar di media sosial. Pelaku dalam surat tersebut diidentifikasi sebagai Praka RM, yang berdinas di Kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (YONWALPROTNEG) Paspampres.
Untuk menjaga transparansi dalam pengusutan kasus ini, POMDAM Jaya sedang melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Paspampres. Panglima TNI dan institusi terkait berkomitmen untuk memastikan bahwa kasus ini diselesaikan dengan adil dan berkeadilan.







