Pamekasan – Polres Pamekasan-Madura, Jawa Timur, Rabu 1 September 2021, memusnahkan ribuan botol miras berbagai merek. Ribuan miras ini hasil dari operasi petugas gabungan beberapa bulan terakhir. Polisi juga mengamankan 2 orang tersangka yang saat ini sudah mendekam di penjara.
Bupati bersama Kapolres dan Dandim 0826 Pamekasan melakukan pemusnahan barang bukti berupa ribuan miras berbagai merek. Pemusnahan tersebut dengan melindas menggunakan alat berat di lapangan multifungsi Saja Arya Racana Polres Pamekasan. Turut hadir pula sejumlah tokoh ulama yang juga menyaksikan langsung pemusnahan ribuan botol miras.
Barang bukti itu merupakan hasil operasi pekat selama beberapa bulan terakhir yang didapat dari hasil operasi penangkapan mobil yang membawa ratusan miras. Selain itu, barang bukti ini juga polisi dapat dari sejumlah toko di wilayah Pamekasan yang kedapatan menjual minuman terlarang.
Selain mengamankan ribuan miras ilegal ini, polisi juga mengamakan 2 orang tersangka yang saat ini sudah mendekam di penjara. (ry)







