
Pamekasan – Dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Pamekasan, Selasa 14 September 2021. Pemerintah Kabupaten bersama Bea Cukai Madura, terus melakukan edukasi larangan rokok ilegal terhadap masyarakat.
Langkah tersebut untuk memberikan pemahaman tentang larangan rokok ilegal. Agar masyarakat tidak terjerumus kedalam pelaku rokok ilegal.
Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, bersama Bea Cukai Madura, terus melalukan edukasi larangan rokok ilegal pada masyarakat.
Edukasi yang terlaksana di Balai Desa Galis ini hadir sejumlah Forkopimcam, TNI, Polri, sejumlah masyarakat, perangkat desa. Beberapa tokoh masyarkat dari 7 desa di Wilayah Kecamatan Galis juga turut hadir.
Pemerintah daerah dan Bea Cukai Madura juga memberikan pemahaman secara detail perbedaan pita cukai rokok ilegal dan legal. Sehingga masyarakat tau secara detail perbedaannya.
Selain edukasi larangan dan perbedaan pita rokok ilegal. Pemerintah dan Bea Cukai juga mensosialisasikan realisasinya dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk kesejahteraan masyarakat.
Adanya sosialisasi larangan rokok ilegal dan pemanfaatan DBHCHT ini mendapat dukungan serta mendapat respon baik dari masyarakat. Seperti Hasibuddin, ia selain bisa mengetahui larangan dan perbedaan pita rokol ilegal dan legal. Ia juga bisa mengetahui pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang nantinya untuk kesejahteraan masyarakat.
Sosialisasi tentang larangan rokok ilegal tersebut harapannya masyarakat tidak terjerumus pada pelaku rokok ilegal. Nantinya akan terkena Undang-Undang tentang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara. (ry)







