spot_img
Sabtu, Maret 21, 2026
Beranda Jawa Timur Pamekasan – Keponakan Yang Tega Tebas Leher Paman Pakai Celurit Dijerat Hukuman...

Pamekasan – Keponakan Yang Tega Tebas Leher Paman Pakai Celurit Dijerat Hukuman Seumur Hidup

281

Pamekasan – Peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Sabtu 25 September 2021 kemarin. Mengakibatkan seorang warga Kelurahan Lawangan Daya,  Pamekasan,  Madura Jawa Timur. Tewas tergeletak bersimbah darah di depan rumahnya.

Hasil penyidikan yang Satreskrim Polres Pamekasan lakukan. Peristiwa tersebut di picu,  lantaran korban menutup akses jalan menuju rumah pelaku menggunakan batu dan anyaman bambu. Membuat si pelaku kesal,  sementara pelaku yang sudah mendekam di tahahan Mapolres Pemekasan di jerat hukuman seumur hidup.

Inilah Hariyadi 31 tahun warga Kampung Taman Kelurahan Lawangan Daya Pamekasan,  Madura Jawa Timur. Tersangka yang tega membunuh pamannya sendiri.  Kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Pamekasan,  guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Lantaran telah menebas leher pamannya menggunakan celurit hingga tewas.

Berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim Polres Pamekasan,  perselisihan antara pelaku dan korban sudah terjadi sejak lama.  Keduanya sering terlibat cekcok,  namun tidak sampai terjadi tindakan kekerasan.

Namun pada hari Sabtu kemarin,  pelaku emosi,  lantaran korban kembali menutup akses jalan menuju rumah pelaku menggunakan batu dan anyaman bambu.

Sebelumnya pelaku sempat menegur korban untuk memindahkan batu dan anyaman bambu tersebut,  namun tidak didengarkan oleh korban.  Kemudian pelaku berusaha memindahkan sendiri batu dan anyaman bambu tersebut,  lalu korban mendekati pelaku dan memukul pelaku dengan palu,  lantas korban berlari ke rumahnya untuk mengambil celurit.

Beberapa menit kemudian,  pelaku kesal dan kembali ke lokasi kejadian dengan membawa sebilah celurit,  dan langsung menebas leher korban dari belakang sebanyak tiga kali,  seketika itu korban langsung jatuh tersungkur bersimbah darah dan meninggal dunia.

Akibat perbuatannya,  pelaku tidak lain merupakan keponakannya sendiri ini dikenai pasal 340 Subsider 338 Subsider 351) ayat 3 KUHP,  dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.(ry)