Pakai KTP Alamat Lama, Seorang Oknum Pantarlih Ngasem di PAW dan Coklit diulang

204

KEDIRI – Seorang Oknum Pantarlih diwilayah TPS 1 Ngasem, Kabupaten Kediri Jawa Timur berinisial LP perempuan harus di PAW usai ketahuan mengunakan indentitas KTP beralamat “lawas” asal Kabupaten Kediri meski LP diketahui oleh Panwascam setempat sesuai NIK yang dicocokkan beralamatkan di Kota Kediri.

Ninik Sunarmi Ketua KPU Kabupaten Kediri saat dikonfirmasi atas Pergantian Antar Waktu yang dilakukan KPU Kab. Kediri pada 25 Maret 2023 kemarin terhadap seorang Petugas Pantarlih terindikasi mengunakan identitas/KTP yang beralamatkan Kabupaten Kediri saat mendaftar menjadi Petugas Pantarlih meski dalam temuannya diketahui LP ini sesuai KTPnya beralamat di Kota Kediri.

“Ya kami melakukan Pergantian Antar Waktu terhadap salah satu Petugas Pantarlih di TPS 1 Kecamatan Ngasem, sesuai rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Kediri usai adanya temuan dari Panwascam setempat jika Pantarlih tersebut sesuai KTP yang baru beralamat di Kota Kediri,”tandasnya,Senin (27/3/2023)

Lebih lanjut Ninik mengungkapkan, pihaknya juga direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Kediri untuk melakukan Coklit ulang diwilayah tugas Pantarlih tersebut.

“Untuk identitasnya KTP belum tahu Keluaran Tahun berapa, namun terpenting dari Pantarlih tersebut mengakui jika Identitas KTP yang digunakan untuk mendaftar waktu itu masih menggunakan Identitas Lama Kabupaten Kediri,”tambahnya

Terpisah Komisioner Bawaslu Kabupaten Kediri Ali Mashudi mengungkapkan, atas adanya temuan petugas kami di tingkat Kecamatan yaitu Panwascam, kami langsung melakukan rapat koordinasi dan merekomendasikan agar dilakukan Coklit ulang oleh Petugas Pantarlih di TPS 1 Ngasem tersebut. Pihaknya berharap Coklit ulang yang dilakukan oleh Pihak KPU Kabupaten Kediri melalui petugas Pantarlih untuk melaksanakan tugasnya dengan sungguh sungguh usai adanya Pergantian Antar Waktu yang dilakukan Oleh KPU Kab.Kediri.

“Kami berharap rekomendasi ini dilaksanakan dengan sungguh sungguh agar para hak – hak dari pemilih terlindungi. Diharapkan juga pihak PKD untuk mengawal dan juga memastikan warganya yang memiliki hak pilih mendatang benar benar terdaftar sebelum masa Pengumpulan dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara terkumpul untuk ke tahapan selanjutnya. Saat ditanya terkait dugaan adanya pemalsuan identitas atau identitas ganda yang dilakukan oknum Pantarlih?

“Kalau dugaan pemalsuan atau identitas ganda bukan ranah kami. Yang jelas petugas Panwascam menemukan bila ada salah satu Petugas Pantarlih di Ngasem beralamat Kota Kediri, dan hal itu sudah dicek juga pada NIK yang ada di identitas tersebut bahwa sudah masuk Daftar Pemilih di Kota Kediri,”tegasnya.(ef)