spot_img
Sabtu, Maret 21, 2026
Beranda Jawa Timur OPS Sikat Semeru 2021, Polres Pamekasan Mengamankan 17 Tersangka Pelaku Kriminalitas

OPS Sikat Semeru 2021, Polres Pamekasan Mengamankan 17 Tersangka Pelaku Kriminalitas

283

Pamekasan – Kepolisian Resor Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggelar konferensi pers ungkap kasus kejahatan, yang terjaring melalui Operasi Sikat Semeru 2021. Konferensi ini bertempat di Halaman Satreskrim Polres Pamekasan pada Senin (12/7/2021) siang.

Operasi Kepolisian dengan sandi OPS Sikat Semeru 2021, terlaksana selama 12 hari terhitung mulai tanggal 28 Juni s/d 9 Juli 2021. Melibatkan 250 personil Polres Pamekasan yang terbagi dari beberapa satgas.

” Operasi Sikat Semeru 2021 ini dalam rangka menciptakan kondusifitas wilayah. Khususnya selama masa Pandemi Covid-19. Hal ini demi menanggulangi maraknya kejahatan yang meresahkan masyarakat,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar.

Apip mengatakan, sasaran operasi itu meliputi pelaku kejahatan curas, curat, curanmor, sajam/handak/senpi. Selain itu juga kasus premanisme dan kejahatan Stret Crime Lainnya yang cukup meresahkan masyarakat.

Adapun dari hasil OPS terdapat sebanyak 17 kasus dengan jumlah tersangka 17 orang. Kasus curanmor sebanyak 4 kasus dengan 4 tersangka.  3 orang tersangka di antaranya masuk dalam Target Operasi/TO berkaitan dengan maraknya curanmor di wilayah hukum Polres Pamekasan. Premanisme/pungli sebanyak 3 kasus, 3 tersangka, Street crime sebanyak 8 kasus, 8 tersangka,  Sajam sebanyak 2 kasus, 2 tersangka. Untuk barang bukti, petugas mengamankan sepeda motor hasil kejahatan, senjata tajam, uang tunai. Ada pula Handphone serta 580 botol minuman beralkohol dari berbagai merek.

“Pencapaian hasil OPS Sikat Semeru tahun ini meningkat sebesar 88,89% ( naik 8 kss ) dari tahun sebelumnya. Tahun lalu hanya mencapai 9 kss. Ini menandakan bahwa Kuantitas kejahatan Cukup meningkat, apalagi di saat masa Pandemi Virus Corona”, jelas Kapolres Pamekasan

Selaku Aparat Penegak Hukum, tim kepolisian selalu siap senantiasa Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat. Hal ini dalam rangka Harkamtibmas di wilayah hukum Polres Pamekasan. Penindakan ini akan terus berlanjut dan tidak hanya berhenti di sini saja,” tegasnya. (me)