Kediri – WN (26) warga Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren dan NH (25) warga Kelurahan Dandangan Kota Kediri diamankan Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota. Keduanya ditangkap petugas karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Res Narkoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Setiawan, S.H. mengungkapkan tersangka ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren. Penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
“Awalnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka WM dan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu didalam pipet kaca, Bong alat hisap sabu serta HP dan pil dobel L,” ungkap AKP Ipung Kamis (1/9/2022).
Dari penangkapan WM, selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditangkap NH. Tersangka kedua yang diduga sebangai pengedar ini ditangkap di sebuah rumah di Desa Jong Biru Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Dari penangkapan NH disita barang bukti berupa 1 pocket shabu seberat 5,70 gram, 2.780 butir pil dobel L dan 650 butir pil logo Y serta 1 unit hp android merk xiomi redmi 9 A dan 1 buah timbangan digital Pocket scale warna hitam. berikut barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
“Tersangka dijerat dengan pasal berlapis karena mengedarkan narkoba dan obat keras,” pungkas AKP Ipung.(ef)