BANYUWANGI – Reporter Madu TV Banyuwangi mencoba melakukan investigasi dengan menggunakan kamera tersembunyi saat mencoba membeli obat paracetamol di dua apotek di Kecamatan Genteng dan mereka langsung menawarkan berbagai obat penurun panas dengan berbagai merk.
Padahal sudah jelas disurat edaran yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan RI dalam poin delapan yang menerangkan bahwa seluruh apotek untuk sementara waktu dilarang menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat hingga dikeluarkannya pengumuman resmi dari pemeritah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Peraturan yang dikeluarkan oleh Kemenkes ini lantaran adanya kenaikan kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak usia 0-5 tahun (balita) diberbagai wilayah di Indonesia yang diduga disebabkan oleh obat syrup cair.
Sementara itu PLT Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi Amir Hidayat menjelaskan bahwa surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenkes sudah disosialisasikan ke masyarakat dan apotek agar apotek untuk sementara waktu untuk tidak menjual obat syrup jika ditemukan masih ada apotek yang tetap menjual untuk melaporkan ke Dinas Sosial dan akan ditindak
Tindakan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Banyuwangi awalnya hanya bentuk teguran akan tetapi jika tetap membandel akan ditindak tegas dengan pencabutan ijin usahanya.







