Nganjuk – Pihak kepolisian Polres Nganjuk menahan seorang pengusaha serta ketua Hipmikindo Kabupaten Nganjuk. Setelah menetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan mobil mewah merk Pajero Sport milik pengusaha tambang. Kini perkara kasus tersebut sudah di tahap P-21 atau menjelang pelimpahan ke kejaksaan negeri Nganjuk. Penyidik Satreskrim Polres Nganjuk menahan tersangka dan menitipkan ke rutan klas II B Nganjuk.
Pihak Kepolisian menahan Bagus Setyo Nugroho, seorang pengusaha serta ketua Hipmikindo Kabupaten Nganjuk Jawa Timur. Setelah menetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan mobil mewah merk Pajero Sport putih nopol B 1947 SJU milik pengusaha tambang M. Burhanul Karim.
Kini perkara kasus tersebut sudah di tahap P-21 atau menjelang pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Nganjuk. Penyidik Satreskrim Polres Nganjuk menahan Bagus dan menitipkan di rutan klas II B Nganjuk.
Sebelumnya ia menjalani pemeriksaan dengan pendamping tim kuasa hukum, menurut Kabaghumas Polres Nganjuk
Supriyanto juga membenarkan bahwa bagus langsung kepolisian tahan setelah menjalani pemeriksaan. Namun ia tidak menjelaskan lebih rinci terkait perkaranya.
Menurut tersangka bagus ditemui di sela pemeriksaan, bagus bersikukuh tidak bersalah, serta mobil pajero tersebut adalah hadiah dari kesepakatan bisnis antara dia dan burhanul karim, terkait keberhasilan mengakuisisi sebuah perusahaan, ia juga mengklaim bahwa mobil tersebut adalah kendaraan operasionalnya di perusahaan.
Sedangkan Imam Ghozali, pengacara bagus juga menyebut bahwa apa yang menimpa kliennya adalah upaya kriminalisasi, dari perkara perdata menjadi pidana.
Sementara itu menurut Prayogo Laksono, kuasa hukum pelapor, menyebut bahwa opini kriminaliasi yang dilontarkan pihak tersangka terlalu mengada-ada.
Prayogo juga mengapresiasi terhadap kinerja satreskrim yang telah memberikan kesempatan yang sama terhadap setiap warga negara. (sh)







