Nganjuk – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nganjuk berhasil mengamankan kurir narkoba asal Desa Kauman, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, dari hasil pengembangan. Diduga tersangka yang merupakan kurir tersebut, mendapat pasokan dari bandar narkoba Lapas I Kota Madiun.
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nganjuk berhasil mengamankan kurir narkoba berinisial S berusia (42) tahun. Ia merupakan seorang karyawan swasta, asal Desa Kauman, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan.
BNNK Nganjuk berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja. Selain kurir narkoba tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu-sabu berat masing-masing 11,66 gram, 0,36 gram, dan 0,34 gram, ganja seberat 6,45 gram. Ada juga sepeda motor Yamaha Mio warna putih nopol AE 4026 RI.
Kurir tersebut tertangkap di Kabupaten Magetan karena termasuk wilayah kerja BNNK Nganjuk, menurut AKBP Bambang Sugiarto selaku kepala BNNK Kabupaten Nganjuk, penangkapan tersebut berawal dari petugas BNNK Nganjuk mendapat informasi, jika akan ada transaksi narkoba di seputaran Jalan Kunti, Kelurahan Sukowinangun Kecamatan, Kabupaten Magetan.
Ketika penggeledahan, tim menemukan bungkusan kertas berisi ganja seberat 6,45 gram, dan satu plastik klip berisi sabu seberat 11.75 gram. Setelah itu, petugas melakukan pengembangan penyelidikan ke tempat kos tersangka.
Dari hasil pengembangan, petugas menduga tersangka yang merupakan kurir tersebut, mendapat pasokan bandar narkoba dari Lapas I Kota Madiun. Hal ini perlu pengembangan lebih lanjut karena ada kaitanya dengan jaringan lapas. (sh)







