SIDOARJO β Nasib malang menimpa seorang pria berinisial SKB (35) warga Dlanggu, Mojokerto. Bermaksud nambah penghasilan sebagai ojek online dengan memproduksi pil ekstasi, justru harus hidup dibalik sel jeruji besi karena aksinya keburu ketahuan polisi yang menangkapnya.
Pria asli Mojokerto ini ditangkap Tim Reskoba Polresta Sidoarjo di tempat kosnya di kawasan Nginden Intan Timur, Surabaya, saat berusaha meracik dan memproduksi narkoba jenis ekstasi.
Kepada polisi, tersangka mengaku selama 4 bulan ini, dirinya belum sempat memproduksi pil ekstasi dalam jumlah banyak dan hanya di pasarkan kepada rekan-rekannya sendiri.
Tersangka yang juga seorang residivis kasus narkoba ini mengaku bisa meracik dan membuat pil ekstasi secara otodidak, belajar dari sebuah website dijaringan internet.
Sementara, upaya meracik dan memproduksi pil ekstasi yang dilakukan tersangka ini sendiri terungkap setelah polisi mendapat laporan dari Bea Cukai Juanda terkait adanya pengiriman bahan kimia untuk bahan baku pembuatan narkoba dari Cina yang akan dikirim ke tempat tersangka yang kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan tersangka.
Selain mengamankan tersangka dan sejumlah bahan kimia bahan baku pil ekstasi, polisi juga mengamankan alat cetak pil ekstasi yang didapatkan dari tempat kos tersangka.
Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Sidoarjo







