
Kediri – Beberapa Minggu ini di Kota Kediri Pemerintah Kota Kediri telah mengeluarkan larangan berusaha sementara terhadap tiga tempat “usaha nakal” yang tidak melengkapi keseluruhan Perijinan yang seharusnya dipenuhi.
Dari kondisi itu, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Kediri sangat menyayangkan kondisi itu, sehingga hak pekerja yang terlanjur direkrut bisa saja tidak dipenuhi hak-haknya terutama gaji.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Kediri Bambang Priambodo mengakui sejauh ini tidak ada kerjasama antara pengusaha untuk mendaftarkan para pekerjanya.
“Untuk Mie Gacoan sejauh ini belum mendaftarkan pekerjanya untuk melakukan kontrak kerja atau PKWT di Kantornya. Dan pihaknya menyayangkan kondisi itu, serta berharap para pengusaha yang membuka usahanya di Kota Kediri untuk mengadakan kontrak kerja karyawannya sehingga para karyawannya bisa terlindungi hak haknya,”ungkapnya
Mas Kaji Bambang panggilan akrabnya mengaku, sejauh ini untuk tempat usaha tersebut memang belum pernah mendaftarkan ke Dinasnya dan sebaiknya bagi pengusaha yang mempekerjakan karyawan untuk melakukan perjanjian Kontrak Kerjasama dengan Karyawan sehingga Dinasnya bisa melakukan pembinaan dan pengawasan sehingga hak dan kewajiban kedua belah pihak bisa dijalankan bersama sama untuk dipenuhi.(ef)







