
Jakarta – Mengawali hari ini dengan semangat penuh, Kementerian Perdagangan menggelar sosialisasi kebijakan perdagangan luar negeri di bidang ekspor dengan format hibrida yang berlokasi di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta. Acara yang dipenuhi antusiasme dari berbagai kalangan pelaku usaha ini bertujuan untuk memberikan gambaran jelas mengenai dua peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru, yakni Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Dalam penjelasannya, Kementerian Perdagangan menyoroti betapa pentingnya peraturan ini dalam mengatur dan mengawal kelancaran ekspor, yang merupakan salah satu pilar utama perekonomian Indonesia. Dengan menghadirkan dua peraturan tersebut, diharapkan adanya kepastian hukum yang lebih kuat serta memberikan pedoman yang lebih jelas bagi para pelaku usaha dalam berkontribusi pada sektor ekspor.
Bicara mengenai tujuan utama dari revisi kedua peraturan tersebut, Budi Santoso, selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, menekankan bahwa perubahan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kementerian Perdagangan dalam memberikan kemudahan berusaha kepada para pelaku usaha. Ia berharap bahwa dengan adanya perubahan yang lebih terfokus dan tajam dalam peraturan, para pelaku usaha dapat merasa lebih yakin dan berani untuk berinvestasi dan berinovasi dalam rangka meningkatkan ekspor Indonesia ke kancah internasional.
Tidak hanya itu, acara ini juga dimeriahkan oleh sejumlah narasumber terkemuka yang memiliki pemahaman mendalam mengenai peraturan-peraturan tersebut. Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan, Sri Hariyati, turut memberikan perspektif hukum terkait peraturan ini. Sementara Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Farid Amir, serta Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Suaib Sulaiman, memberikan sudut pandang mereka mengenai implementasi peraturan dalam sektor yang mereka wakili.
Sesi diskusi yang diteruskan setelah penyampaian materi ini turut mengundang Hermiyana, Direktur Efisiensi Proses Bisnis Kementerian Keuangan, serta Kepala Sub-Direktorat Ekspor Pantjoro Agoeng, untuk berdialog mengenai kendala yang mungkin muncul dalam implementasi peraturan dan bagaimana kolaborasi lintas sektor dapat menjadi kunci dalam mengatasi tantangan tersebut.
Dengan semangat positif dan kolaboratif yang mewarnai acara ini, harapan besar terpancar dari setiap peserta. Diharapkan bahwa perubahan dalam kedua peraturan tersebut tidak hanya menjadi aturan formal, tetapi juga instrumen yang mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, mendorong inovasi, dan membuka peluang baru bagi pelaku usaha di kancah ekspor internasional. Kementerian Perdagangan terus berkomitmen untuk menjembatani kebutuhan pelaku usaha demi terciptanya lingkungan berusaha yang berdaya saing, modern, dan mendukung pertumbuhan berkelanjutan Indonesia.







