spot_img
Minggu, Mei 3, 2026
Beranda NASIONAL Mendagri Terbitkan Tiga Instruksi untuk Lanjutan PPKM

Mendagri Terbitkan Tiga Instruksi untuk Lanjutan PPKM

219

Jakarta – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan lewat pesan elektronik, di Jakarta, menyebutkan, tiga Inmendagri itu yakni, Inmendagri 35/2021, Inmendagri 36/221 dan Inmendagri 37/2021.
Inmendagri 35/2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan dengan 30 Agustus 2021. “Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3 dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen,” tulis Inmendagri 35/2021.
Inmendagri 36/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Instruksi Mendagri itu mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021. Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Inmendagri 37/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1. PPKM dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri ini terlaksana dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Kriteria level wilayah ini berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang terbit oleh Menteri Kesehatan. Instruksi Mendagri 37/221 ini juga mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021. (Antara/blw)