CIKARANG – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, telah menyaksikan sebuah langkah berani dalam upaya memberantas produk impor ilegal di Indonesia. Pada Kamis, 26 Oktober 2023, acara pemusnahan produk impor ilegal berlangsung di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai Cikarang, Jawa Barat.
Langkah tegas ini diambil untuk menghadapi peredaran 11 jenis produk yang melanggar aturan dalam proses impor dan distribusinya. Produk-produk ini mencakup baja, pipa saluran air, komoditi wajib SNI, produk kehutanan, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, timbangan, sampel hasil pengawasan barang beredar berupa alas kaki, pakaian jadi, produk tekstil, mainan anak, produk elektronik, sajadah, serta pakaian bekas asal impor.
Pentingnya tindakan ini tidak bisa diragukan lagi. Produk impor ilegal merugikan negara, konsumen, serta industri dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah telah mengambil langkah-langkah serius untuk menghentikan peredaran produk ilegal ini. Total nilai barang yang akan dimusnahkan dan dihibahkan mencapai Rp49,951 miliar, sebuah jumlah yang signifikan yang menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas produk impor ilegal.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam pengawasan dan pemusnahan ini. Langkah ini bukan hanya sebagai penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap industri dalam negeri dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan adanya pengawasan ketat terhadap produk impor ilegal, diharapkan industri dalam negeri bisa berkembang dengan baik dan UMKM kita bisa tumbuh dan bersaing dengan lebih baik di pasar global.
Langkah-langkah tegas seperti ini adalah langkah positif menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan perlindungan terhadap konsumen di Indonesia. Semoga tindakan ini menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam memerangi perdagangan ilegal dan melindungi kepentingan negara dan rakyatnya.