spot_img
Kamis, April 30, 2026
Beranda BERITA VIDEO MENANG PRA PERADILAN, ISTRI PELAKU HARAP POLRES BISA KEMBALIKAN NAMA BAIK KELUARGANYA

MENANG PRA PERADILAN, ISTRI PELAKU HARAP POLRES BISA KEMBALIKAN NAMA BAIK KELUARGANYA

200

PAMEKASAN – Nariyah warga Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, Sampang, pada Jumat (13/1/2023) akhirnya bisa bernafas lega dan bisa kembali aktifitas keluar rumah setelah putusan sidang pra peradilannya menang di Pengadilan Negeri Pamekasan beberapa waktu yang lalu.

Pengadilan Negeri Pamekasan menyatakan, penetapan Samli –suaminya– sebagai tersangka pelaku otak pembunuhan Cakades Batu Bintang oleh pihak Polres Pamekasan, dinyatakan tidak terbukti atau cacat prosedural, sehingga kasusnya dibatalkan.

Nariyah awalnya sempat syok dan mengalami tekanan mental hingga takut keluar rumah saat mendengar suaminya menjadi tersangka otak pelaku kasus pembunuhan calon kepala desa di Kecamatan Batu Marmar.

Padahal, Samli yang merupakan warga Batu Bintang, Pamekasan, tersebut awalnya ditangkap karna kedapatan membawa sajam.

Pada 18 September 2022 lalu, Samli ditangkap polisi karena kedapatan membawa sajam di dalam mobilnya.

Perkara yang menimpa Samli tidak kunjung disidangkan. Tanpa diketahui dasar perkaranya, pihak kepolisian Polres Pamekasan merubah statusnya menjadi tersangka perencana pembunuhan.

Meski proses pra peradilanya dinyatakan menang, namun beban mental Nariyah tetap terganggu, terlebih suaminya saat ini masih ditahanan Polres Pamekasan.

Nariyah berharap dengan dimenangkannya perkara tersebut, dapat memulihkan nama baiknya dan keluarganya, serta tidak lagi dicap sebagai tersangka pembunuhan.

Pihak keluarga berharap, samli bisa segera dibebaskan. Sabab, Samli sudah menjalani kurungan hampir empat bulan lamanya. Namun, berkas perkaranya tidak kunjung disidangkan.

Sementara itu, pihak Polres Pamekasan, hingga kini tidak bisa memberikan tanggapan atas putusan pra peradilan yang dimenagkan oleh kuasa hukum Samli selaku pemohon.