Jakarta- Seorang korban ajakan staycation untuk perpanjang kontrak kerja di salah satu perusahaan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK akan mendalami permohonan yang diajukan dan akan melakukan pertemuan dengan korban demi menggali keterangan lengkap secara langsung.
Ditemui di kantornya di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi, mengatakan bahwa korban ajakan staycation untuk perpanjang kontrak kerja di salah satu perusahaan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, telah mengajukan permohonan perlindungan secara online.
Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban rencananya akan melakukan pertemuan dengan korban dan tim kuasa hukum pada Kamis esok. Pertemuan dilakukan demi menggali keterangan lebih dalam dari korban.
Setelah mendapatkan informasi lengkap, nantinya LPSK akan melakukan pendalaman dan penelaahaan jenis permohonan perlindungan yang diajukan oleh korban. Jika sudah melakukan penelaahaan dan memutuskan permohonan, LPSK akan berkoordinasi dengan tim penyidik yang menangani kasus tersebut.
Selain itu, LPSK juga membuka diri jika ada korban ajakan staycation lainnya yang hendak mengajukan permohonan perlindungan dengan syarat sudah membuat laporan kepolisian.
Diketahui, korban ajakan staycation demi perpanjang kontrak kerja telah dilakukan oleh tim penyidik Polres Metro Bekasi pada Selasa kemarin. Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial.







