spot_img
Minggu, Mei 3, 2026
Beranda Kediri Lembaga Bantuan Hukum Al Faruq Kediri Kritisi dan memberikan rilis Kemedia dengan...

Lembaga Bantuan Hukum Al Faruq Kediri Kritisi dan memberikan rilis Kemedia dengan Pernyataan Sikap Hasil Seleksi Calon Anggota Terpilih Bawaslu

606

Kediri – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten / Kota periode 2023-2028 Seperti yang kita ketahui bersama bahwa tim seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten / Kota periode 2023-2028 sudah ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:

325/KP.01.00/K1/04/2023 tentang pembentukan tim seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten / Kota periode 2023-2028. Bahwa, maksud dan tujuan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia membentuk tim seleksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten / Kota adalah agar timsel dapat melakukan seleksi dengan mengedepankan transparansi, akuntabel, integritas, profesionalitas, dan independen.

Kemudian yang tidak kalah penting adalah tim seleksi dapat menghasilkan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang sesuai harapan masyarakat dalam menegakkan keadilan pemilu Bahwa, wilayah Kabupaten dan Kota Kediri merupakan Zona 6 Jawa Timur dalam pembagian wilayahseleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten / Kota periode 2023-2028 yang terdiri Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten dan Kota Madiun dan Kabupaten Jombang. Adapun Tim Seleksi Calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten / Kota periode 2023-2028 Zona 6 Jawa Timur adalah Hari Tri Wasono S.H., Dr. Taufiq Alamin, SS., Msi., Arif
Subeki, S.Pd., M.A., Dr. Faizal Kurniawan, S.H., M.H. dan H Ali Muhdi, M.Si. yang dianggap mewakili

kalangan akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat. Bahwa, dalam proses seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten / Kota periode 2023-2028 terdapat beberapa tahapan yang dimulai dari seleksi Administras, Tes Tulis / CAT, Tes Psikologi, Masukan & Tanggapan Masyarakat, Tes Kesehatan, dan Tes Interview/wawancara. Kemudian
setelah melalui proses tahapan tersebut timsel menilai dan memilih 10 orang calon anggota Bawaslu Kabupaten dan 6 orang calon anggota Bawaslu kota dengan rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk di serahkan dan dipilih Bawaslu RI, khusus untuk wilayah Kabupaten Kediri dan Kota Kediri adalah sebagai berikut :

10 Besar Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kediri 2023-2028 adalah :
1. EKO AGUNG PRASETYO Laki-laki
2. EKA SEPTIAWAN FERYDYANTO Laki-laki
3. MUHAMMAD HAMDAANI Laki-laki
4. ALI MASHUDI Laki-laki
5. SISWO BUDI SANTOSO Laki-laki
6. MOH DZIYAUDIN Laki-laki
7. M SAIFUDDIN ZUHRI Laki-laki
8. MOHAMAD SYAIFUDIN ZUHRI Laki-laki
9. AHMAD NAJIHIN BADRY Laki-laki
10. GUNAWAN ADI PRASETIYA Laki-laki

6 Besar Calon Anggota Bawaslu Kota Kediri 2023-2028 adalah :
1. AHMAD PUJIANTO Laki-laki
2. REVANI SASMITANING WULAN Perempuan
3. M ARIF HAKIM Laki-laki
4. SUHARTONO Laki-laki
5. YUDI AGUNG NUGRAHA Laki-laki
6. MOCH WAHYUDI Laki-laki
Bahwa, dari hasil tim seleksi tersebut diatas maka, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2573.1/KP.01.00/K1/08/2023 mengeluarkan Pengumuman tentang calon anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten / Kota terpilih masa jabatan 2023-2028 sebagai berikut :
Calon Anggota Terpilih Bawaslu Kabupaten Kediri masa jabatan 2023-2028 adalah :
1. EKO AGUNG PRASETYO Laki-laki
2. MUHAMMAD HAMDAANI Laki-laki
3. SISWO BUDI SANTOSO Laki-laki
4. M SAIFUDDIN ZUHRI Laki-laki
5. AHMAD NAJIHIN BADRY Laki-laki
Calon Anggota Terpilih Bawaslu Kota Kediri masa jabatan 2023-2028 adalah :
1. REVANI SASMITANING WULAN Perempuan
2. SUHARTONO Laki-laki
3. YUDI AGUNG NUGRAHA Laki-laki
Bahwa, berkaitan dengan hal tersebut, LBH AL FARUQ KADIRI sebagai lembaga sosial control masyarakat
yang salah satu dari lembaga yang konsen pada persoalan kepemiluan maka menyatakan sikap sebagai
berikut :

1. Menyayangkan Sikap Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia atas tidak adanya
keterwakilan perempuan dalam tim seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota Zona 6 Jawa
Timur;

2. Menyayangkan sikap Timsel dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia yang lebih
mengedepankan kepentingan kelompok atau organisasi. Bahwa, salah satu independesi Tim seleksi
adalah memastikan calon penyelenggara pemilu bukanlah milik suatu partai, bukanlah milik suatu
Organisasi Masyarakat, bukanlah milik suatu Organisasi Kepemudaan, bukanlah milik suatu
kelompok, bukanlah milik suatu elit politik tertentu, bukan pula mereka yang memiliki dan menyetor
uang dan juga milik kepentingan tim seleksi atas dasar suka atau tidak suka;

3. Menyayangkan sikap Timsel dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia yang tidak
merespon dan tidak menindaklanjuti atas tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota dan atau yang termasuk Zona 6 Jawa Timur;

4. Menyayangkan tim seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota Zona 6 Jawa Timur yang
diduga terdapat beberapa anggota tim seleksi yang berafiliasi langsung dengan organisasi

masyarakat atau kelompok tertentu dan seharusnya lebih banyak yang memiliki latar belakang
kepemiluan sehingga hal tersebut tidak selaras dengan tupoksi serta tujuan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia;

5. Menyayangkan Sikap Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan tim seleksi calon
anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota Zona 6 Jawa Timur yang tidak memilih satupun keterwakilan
perempuan khususnya Bawaslu Kabupaten Kediri, yang tentunya hal ini sangat bertentangan
dengan Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) UU 7/2017 tentang Kepemiluan yang menyatakan
bahwa komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling
sedikit 30%. Pasal ini seharusnya dimaknai bahwa kehadiran perempuan dalam lembaga
penyelenggara pemilu wajib mencapai 30%;

6. Menyayangkan Sikap Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan tim seleksi calon
anggota Terpilih Bawaslu Kabupaten Kediri masa jabatan 2023-2028 diduga kuat terdapat beberapa
anggota terpilih memiliki track record atau permasalahan sebagai berikut :
1) Berafiliasi secara langsung/tidak langsung dan atau pesanan (rekomendasi) organisasi
masyarakat/organisasi kepemudaan atau kelompok tertentu;
2) Berafiliasi secara langsung/tidak langsung yang diduga berhubungan dengan partai politik
ataupun pesanan oknum bakal caleg dari partai politik tertentu;
3) Diduga memiliki hubungan kedekatan secara personal maupun emosional yang sangat erat
dengan tim seleksi secara personal;
4) Pada saat pelaksanaan tes tulis (CAT) mendapatkan nilai dibawah rata-rata peserta lain namun
tetap dipilih dan diloloskan oleh tim seleksi;
5) Memiliki track record penyalahgunaan wewenang/kekuasaan/keuangan pada saat menjabat
penyelenggara/pengawas pemilu sebelumnya;
Berdasarkan uraian atau dugaan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum LBH AL FARUQ KADIRI mendorong
agar Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk:
1. Menjelaskan komposisi keanggotaan tim seleksi berdasarkan amanat Pasal 22 Ayat (3) UU 7/2017
yang mengatur unsur – unsur anggota tim seleksi Bawaslu seleksi calon anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten / Kota periode 2023-2028 ;
2. Mengevaluasi hasil pelaksanaan tim seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten / Kota periode 2023-2028 khususnya wilayah Kabupaten dan Kota Kediri dan atau yang
termasuk Zona 6 Jawa Timur;
3. Mengevaluasi seluruh hasil pelaksanaan seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten / Kota periode 2023-2028 khususnya wilayah Kabupaten dan Kota Kediri dan atau yang
termasuk Zona 6 Jawa Timur;
4. Melakukan evaluasi ulang tentang rekam jejak calon Anggota Terpilih Bawaslu Kabupaten Kediri
masa jabatan 2023-2028 khususnya wilayah Kabupaten dan Kota Kediri dan atau yang termasuk
Zona 6 Jawa Timur;
5. Membatalkan hasil seleksi Anggota Terpilih Bawaslu masa jabatan 2023-2028 khususnya wilayah
Kabupaten dan Kota Kediri dan atau yang termasuk Zona 6 Jawa Timur sebagaimana Pengumuman
tentang calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten / Kota terpilih masa jabatan
2023-2028 Nomor 2573.1/KP.01.00/K1/08/2023 ;
6. Memilih ulang tim seleksi Anggota Bawaslu masa jabatan 2023-2028 khususnya wilayah Kabupaten
dan Kota Kediri dan atau yang termasuk Zona 6 Jawa Timur;

7. Melaksanakan seleksi ulang calon Anggota Bawaslu masa jabatan 2023-2028 khususnya wilayah
Kabupaten dan Kota Kediri dan atau yang termasuk Zona 6 Jawa Timur sesuai tahapan yang telah di
tentukan oleh Pemerintah ataupun Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia;

8. Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia harus dan wajib memberikan ruang
partisipasi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan dalam proses seleksi Calon
Anggota Bawaslu masa jabatan 2023-2028.

9. Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia harus membatalkan dan atau setidak
tidaknya melakukan seleksi ulang sesuai tahapan dari awal seleksi Calon Anggota Bawaslu masa
jabatan 2023-2028 khususnya wilayah Kabupaten dan Kota Kediri dan atau yang termasuk Zona 6
Jawa Timur yang dilakukan secara transparan dan akuntabel dalam setiap tahapan. Dan apabila Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia tidak mengindahkan atau merespon
terhadap problematika hasil eleksi Calon Anggota Bawaslu masa jabatan 2023-2028, maka LBH AL
FARUQ KADIRI menyatakan dengan tegas :
1. Menyatakan mosi tidak percaya terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten dan Kota Kediri;
2. Meminta agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), baik secara langsung maupun
tidak langsung untuk memeriksa seluruh anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia maupun anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur;
3. Meminta secara langsung maupun tidak langsung kepada pihak-pihak yang berwewenang untuk
memeriksa seluruh anggota tim seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
/ Kota periode 2023-2028 Zona 6 Jawa Timur atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan sumpah
janji. Tentunya pernyataan sikap kami ini merupakan butiran debu di padang pasir yang tak nampak
dipandang secara kasat mata, namun pemikiran ini merupakan perwujudan cinta kami dari LBH AL
FARUQ Kadiri kepada bangsa dan negara. Dan kami mengutip salah satu pesan dari salah satu Srikandi
Pengamat Pemilu yang di miliki oleh bangsa ini yaitu mbak Titi Anggraini โ€œPenyelenggara pemilu itu
bukan jabatan atau promosi karir untuk kader-kader ormas saja. Tapi institusi profesional yang
diperuntukkan bagi semua orang yang berkomitmen pada demokrasi dan demokratisasi Indonesia. Jangan tertukar-tukar. Supaya kita yakin bahwa ilmu saat sekolah/kuliah dan jargon-jargon dari
organisasi yang penuh idealisme itu bukan sesuatu yang salah. Seleksi mestinya jadi pekerjaan yang
mudah, karena yang dicari kapasitas dan integritas. Bukan koncoisme apalagi isi tas.โ€ Demikian pernyataan press realese atas pernyataan sikap ini kami sampaikan kepada rekan-rekan
wartawan media Cetak, media TV, media Oneline dan media elektronik kiranya agar dapat memberikan
ruang informasi kepada masyarakat secara umum, khususnya pihak pihak terkait demi terwujudnya
penyelenggara maupun pengawas pemilu yang profesional, amanah dan berintegritas. Atas perhatian
dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. Wassalam
Kediri, 22 Agustus 2023
LBH AL FARUQ KADIRI
TAUFIQ DWI KUSUMA, S.H., M.H.

Dikonfirmasi terpisah Hari Triwasono salah satu tim panitia seleksi diwilayah 6 mengungkapkan, terkait hasil tes dan keputusannya tanahnya Bawaslu RI dan Bawaslu Jatim,sementara terkait keterwakilan perempuan, tim pansel telah melakukan penjaringan atau pendaftaran sesuai SOP dari Bawaslu dan saat seleksi banyak keterwakilan perempuan yang tidak memenuhi hasil selaksinya mulai proses seleksi dengan CAT, Tes Psykologi.Dan untuk CAT Tes Psykologi,Fit Propetest bukan menjadi ranah Tim Panitia Seleksi, sehingga muncul nilai nilai tersebut sudah dari Bawaslu RI dan Jatim hingga akhirnya muncul nama nama yang ada saat ini.(ef)