spot_img
Minggu, Mei 3, 2026
Beranda Kediri Kredit “Fiktif” Rp.800 Juta, Kejari Kota Kediri Jebloskan Kreditur dan AO BPR...

Kredit “Fiktif” Rp.800 Juta, Kejari Kota Kediri Jebloskan Kreditur dan AO BPR Kota Kediri

1274

Kediri – Kejaksaan Negeri Kota Kediri terus bekerja secara teliti untuk menuntaskan kasus yang membuat BPR Kota Kediri mengalami kerugian keuangan atas tindakan nakal Kreditur dan Oknum Account Officer. Ada senilai Rp.800 Juta Dana di BPR Kota Kediri yang dimainkan dari kreditur dan AO nakal.

Dalam Minggu ini Kejaksaan Negeri Kota Kediri telah menjebloskan Dua Tersangka atas Kredit “nakal” yang dilancarkan Kreditur dan Oknum Account Officer BPR Kota Kediri. Dan masih ada Dua Lagi yang berpotensi menjadi tersangka atas tindakan rekayasa kredit di BPR Kota Kediri karena mangkir saat dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan tahap dua.

Dua tersangka yang telah dijebloskan awal Minggu ini oleh Kejari Kota Kediri masing-masing Edi warga Kota Kediri selaku Kreditur dan Abdul Malik selaku Eks BPR Kota Kediri yang saat itu menjabat Anccount Officer.

Sedangkan dua lainnya yang mangkir yaitu Catur dan Temmy yang direncanakan akan dipanggil dan diperiksa lagi selanjutnya

Nurngali Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kediri mengungkapkan, Kedua Tersangka yang ditahan akan menjalani dua puluh hari massa penahanan untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

“Modus para tersangka melakukan sedemikian rekayasa atas pengajuan kredit atau pinjam uang ke BPR Kota Kediri mulai keterangan data usaha yang berbeda, data usaha yang fiktif atau tidak sesuai, dokumen dokumen pendukung kredit berbeda dengan fakta yang ada,”ungkap KasiPidsus Kejari Kota Kediri yang dikenal Kalem dan Tegas

Lebih Lanjut KasiPidsus menegaskan, aksi yang dilakukan para tersangka berkisar termin Tahun 2016 hingga Tahun 2020. Dan bila nantinya yang dua mangkir lagi dari panggilan yang dilakukannya hingga ketiga kalinya akan dilakukan upaya paksa atas perkara yang harus dijalaninya.(ef)