spot_img
Jumat, Mei 1, 2026
Beranda BERITA VIDEO KPU Tulungagung Sosialisasikan Ketentuan Kampanye Di Media Massa

KPU Tulungagung Sosialisasikan Ketentuan Kampanye Di Media Massa

201
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung menggelar Media Gathering sebagai persiapan menyambut masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024

TULUNGAGUNG, JAWA TIMUR β€” Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung menggelar Media Gathering sebagai persiapan menyambut masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Acara yang digelar pada tanggal 22 Desember 2023 ini bertujuan untuk mensosialisasikan ketentuan kampanye di media massa, mengacu pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai media massa lokal, di mana KPU Tulungagung secara rinci membahas aspek-aspek terkait metode kampanye, program, dan jadwal tahapan kegiatan kampanye Pemilu 2024. Peraturan yang dijabarkan dalam acara ini memberikan arahan yang jelas terkait ketentuan iklan kampanye di berbagai media massa, termasuk media cetak, daring, sosial, televisi, dan radio. Desain iklan kampanye dan materi yang dapat disampaikan juga menjadi fokus dalam pertemuan ini.

Selain itu, Media Gathering ini menjadi forum untuk mensosialisasikan kewajiban yang harus dipenuhi oleh media massa dan lembaga penyiaran selama masa kampanye. Berbagai aturan dan larangan terkait pemberitaan dan siaran kampanye Pemilu 2024 turut dibahas secara rinci.

Diharapkan, kegiatan ini mampu memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Tulungagung. Sebagai bagian dari persiapan menyongsong pesta demokrasi, Media Gathering ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan media yang kondusif dan mendukung terwujudnya Pemilu yang transparan dan bermartabat.