
Jakarta – Komisi pemberantasan korupsi (Kpk) melakukan penahanan paksa terhadap mantan Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanuddin Ibrahim. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk hayati. Untuk pengendalian organisme pengganggu tumbuhan pada kementerian pertanian tahun anggaran 2013.
Disampaikan oleh Deputi Penindakan Kpk Karyoto dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/5/2022). Dalam perkara ini, sebelumnya Kpk telah menetapkan tiga tersangka. Selain Hasanuddin yang menjabat periode 2012, dua orang lainnya adalah SR (Sutrisno) selaku pihak swasta.
SR ketika itu merupakan Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana. Satu tersangka lain adalah Eko Mardiyanto selaku Ppk pada Ditjen Hortikultura Kementan periode 2012.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU 31 tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang perubahan atas UU 31/1999. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu kuh pidana. (red)







