
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil saksi Muhammad Wahyu Hidayat berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-el).
Wahyu Hidayat dipanggil untuk tersangka Paulus Tannos (PLS) selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
“Hari ini, pemanggilan dan pemeriksaan saksi terkait tindak pidana korupsi. Korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik). Khusus untuk tersangka PLS,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta. Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada 3 Agustus 2019 telah polisi tetapkan sebagai tersangka baru. Tepatnya dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el.
Tiga tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE), anggota DPR RI 2014—2019 Miriam S. Hariyani (MSH), dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi (HF).
Empat orang itu terduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah terganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa ketika proyek KTP-el mulai pada tahun 2011, tersangka Paulus Tannos terduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor. Padahal, Husni dalam hal ini ia adalah ketua tim teknis dan juga panitia lelang.
Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa output. Di antaranya adalah SOP pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis. Hal ini kemudian menjadi dasar untuk penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). Yang pada tanggal 11 Februari 2011 Sugiharto selaku PPK Kemendagri tetapkan.
Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto. PT Sandipala Arthaputra terduga memiliki penambahan kekayaan Rp145,85 miliar terkait dengan proyek KTP-el tersebut.(bf/antara/*)







