KEDIRI, MADUTV – Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: PRINT-
46/M.5.45/Fd.1/03/2023 tanggal 06 Maret 2023, pada hari ini, Selasa tanggal 14 November 2023 pukul 10.00 s.d.
15.00 WIB., Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten
Kediri telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka HE sebagai Direktur PT. Baliwong Indonesia atas Dugaan
Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Jasa Kebersihan pada RSUD Pare Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2018, 2019
dan 2020.
Bahwa tesangka HE telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor PRINT: TAP–01/M.5.45/Fd.1/08/2023 tanggal31 Agustus 2023 dengan
sangkaan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan
Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1)
KUHP; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas
Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1)
KUHP; Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas
Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1)
KUHP.
Bahwa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka HE sebagai Direktur PT. Baliwong Indonesia yakni pada
tahun 2018 s.d. 2020 RSUD Pare Kabupaten Kediri terdapat kegiatan Pengadaan Jasa Kebersihan yang
dilaksanakan oleh PT. Baliwong Indonesia yang anggarannya menggunakan dana BLUD, dengan total anggaran
sebesar Rp. 5,5 Milyar dimana dalam pelaksanaannya tersangka selaku Direktur PT Baliwong Indonesia tidak
melakukan kewajibannya sebagai penyedia pengadaan jasa kebersihan RSUD Kabupaten Kediri sesuai ketentuan
yang telah disepakati dalam dokumen kontrak kerja.
“Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: PRINT-297/M.545/Fd.1/11/2023
tanggal 14 November 2023 dilakukan penahanan terhadap tersangka HE selama 20 hari sejak tanggal 14
November 2023 sampai dengan 03 Desember 2023 di Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa
Timur.”ungkap Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri
Bahwa perbuatan tersangka selaku Direktur PT. Baliwong Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam
kontrak kerja sehingga bertentantangan dengan peraturan perundang-undangan dan mengakibatkan kerugian
negara sesuai dalam Laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat
Kabupaten Kediri Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Jasa Kebersihan Pada RSUD
Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020 Nomor: PW.02.01_290/418.11/X/2023 tanggal 24
Oktober 2023 sebesar Rp 398.480.129,33 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Delapan Puluh
Ribu Seratus Dua Puluh Sembilan Koma Tiga Puluh Tiga Sen).(ef)