LUMAJANG – Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang. Dia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka korupsi dana desa.
Tersangka Ahmad Hendra Jaka Kumbara merupakan Kepala Desa Sumber Anyar, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa, alokasi dana desa, serta tanah kas desa tahun anggaran 2020 – 2021.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso mengatakan modus tersangka, yakni dengan cara mengendalikan penuh semua anggaran dana desa.
“Anggaran dari pemerintah pusat itu dikuasainya sendiri,” ujar Yudhi.
Sejumlah proyek pembangunan Desa Sumber Anyar tidak bisa selesai tepat waktu. Setelah melakukan pemeriksaan dan penyidikan, pihak kejaksaan menemukan selisih anggaran sebesar Rp535 juta sebagai kerugian dari praktik korupsi itu.
Sementara, Kuasa Hukum Hendra, Wahyu Firman Afandi mengatakan pihaknya tengah melakukan upaya-upaya hukum tertentu untuk membela kliennya. Tersangka telah dibawa ke Lapas Kelas IIB Lumajang. Dalam kasus ini, dia terancam hukuman penjara selama 9 tahun.