MALANG – Korban tragedi Kanjuruhan terus berupaya memperjuangkan langkah hukum dan menuntut ganti rugi. Bahkan korban tragedi yang terjadi pada awal Oktober lalu juga melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kepanjen.
Dalam sidang kedua yang digelar pada Kamis (15/12/2022) ini, salah satu korban tragedi Kanjuruhan yang mengalami luka bernama Atoilah, warga Kabupaten Malang, meminta ganti rugi sebesar Rp146 miliar.
Sedangkan pada sidang itu, korban diwakilkan oleh kuasa hukumnya Wasis Siswoyo. Korban melakukan gugatan terhadap lima pihak, yakni, Bupati Malang, Panglima TNI, Kapolri, Direktur LIB, serta Ketua Panpel Arema.
Kuasa hukum korban tragedi Kanjuruhan Wasis Siswoyo mengatakan, Atoilah menjadi korban luka bersama anaknya saat pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 lalu.
Ia juga mengatakan, total ganti rugi sebesar itu masing-masing untuk korban meninggal sebesar Rp100 juta dan masing-masing korban luka Rp50 juta. Sementara untuk korban selamat, mendapat penggantian tiket yang dibeli. Sesuai dengan nilai jual tiket masing-masing yang disesuaikan dengan kelasnya.
Diketahui pada sidang pertama sebelumnya terpaksa ditunda, karena ketidakhadiran lima orang yang tergugat.
Sebagai informasi, sidang gugatan perdata korban tragedi Kanjuruhan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kepanjen berlangsung singkat, lantaran hanya melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi oleh majelis hakim.