spot_img
Jumat, Mei 1, 2026
Beranda Jawa Timur Korban Investasi Klinik Kecantikan di Tuban, Jawa Timur

Korban Investasi Klinik Kecantikan di Tuban, Jawa Timur

277
Ibu-ibu korban penipuan investasi dengan modus klinik kecantikan saat berada di Polres Tuban bersama kuasa hukumnya. [foto : M Muthohar]

Tuban – Setelah kasus investasi bodong dengan modus trading viral beberapa waktu lalu, kini kembali muncul penipuan baru modus investasi klinik kecantikan, Sabtu (5/2/2022).

Dalam kasus penipuan investasi dengan modus usaha klinik kecantikan itu, seorang ibu-ibu di Kabupaten Tuban menjadi korban hingga ratusan juta rupiah. Korban diyakinkan pelaku akan mendapatkan keuntungan hingga 40 persen.

Korban berinisial LF (42), seorang pengusaha asal Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Wanita tersebut mengaku menjadi korban penipuan oleh FZ (25), pemilik salah satu klinik kecantikan di wilayah Gresik.

โ€œSaya kenal dengan dia karena saya adalah pelanggan dari klinik skin care miliknya. Kenalnya sekitar satu tahun lalu,โ€ terang LF (42).

Kasus penipuan itu terjadi sekitar September 2021 lalu. Yang mana setelah kenal dengan korban FZ mengaku sebagai dokter kecantikan sering menghubungi korban. Selanjutnya, pelaku menawarkan kepada LF untuk menginvestasikan sejumlah uang untuk mendirikan bisnis klinik perawatan di Tuban.

Awalnya, pelaku mengaku sebagai dokter itu meminta uang sebesar Rp 100 juta sebagai investasi awal. Yang mana dalam jangka waktu 2 bulan maka diberikan keuntungan sebesar Rp 40 juta atau 40 persen.

โ€œPada bulan Oktober 2021, terlapor menghubungi klien kami untuk kembali menginvestasikan uangnya lagi sebesar Rp 50 juta. Dikarenakan usaha klinik salon kecantikan milik terlapor sedang butuh suntikan dana,โ€ terang Wellem Mintarja, kuasa hukum korban.

Tak cukup sampai disitu, pelaku juga kembali meminta kepada korban Rp 515 juta dengan dalih untuk tambahan modal usaha klinik kecantikannya. Uang tersebut katanya akan dikembalikan pada 5 Desember 2021 sesuai dengan akta perjanjian hutang.

โ€œDari total kerugian yang dialami oleh korban itu sekitar Rp 700 juta, namun sampai sekarang belum ada yang dikembalikan sama sekali uang dadi klien kami. Kami sudah melaporkan FZ ke Polres Tuban terkait dugaan tindak pidana kasus penipuan dan penggelapan ini,โ€ tegasnya. (beritajatim/mm)