KENDARAAN BESAR DILARANG MELINTAS DI GUNUNG GUMITIR

317

BANYUWANGI – Dari pantauan jurnalis Madu TV Banyuwangi, plang himbauan pengalihan arus lalu lintas telah terpasang di simpang tiga Jl. KH Hasyim Asharidesa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng yang menjadi jalur keluar masuk kendaraan berat dari dan menuju Banyuwangi.

Kanitlantas Polsek Genteng Iptu Nanang Wardhana mengatakan jika pengalihan arus lalu lintas itu dilakukan lantaran badan jalan di Jalur Gumitir sudah tidak memungkinkan lagi untuk dilewati kendaraan berat, yakni kendaraan roda enam keatas.

Kendaraan berat jenis kontainer atau truk gandeng maupun bus dan diimbau untuk melintasi Jalur Pantai Utara (Pantura).

Untuk mempermudah proses sosialisai terkait pengalihan arus lalu lintas khususnya yang datang dari arah timur pihaknya bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jawa Timur (Jatim) memasang plang pemberitahuan terkait pengalihan arus.

Titik pengalihan arus rupanya tidak hanya dilakukan di wilayah Genteng saja namun plang serupa juga dipasang di wilayah Kecamatan Kalibaru Rogojampi dan juga Ketapang.

Terkait batas waktu pengalihan arus kendaraan berat tersebut, Iptu Nanang menyebut masih berkoordinasi dengan Dinas PU Provinsi Jatim dan menunggu informasi dari PU sambil menunggu proses perbaikan jalan yang hingga kini masih berlangsung.