spot_img
Sabtu, Mei 2, 2026
Beranda Banyuwangi Kenalan Lewat Medsos, Berujung Disetubuhi Oleh Pacar Beserta Temannya

Kenalan Lewat Medsos, Berujung Disetubuhi Oleh Pacar Beserta Temannya

550

Banyuwangi – Seorang gadis di bawah umur menjadi korban rudapaksa dua orang pemuda tanggung, asal Kecamatan Purwoharjo, hingga menderita trauma. Ironisnya salah satu pelaku merupakan pacar korban yang dikenalnya lewat media sosial sebelum dibawa kabur pelaku. Korban sempat dicekoki miras terlebih dahulu sebelum dirudapaksa oleh kedua pelaku.

H, (27) serta R, (32) tersangka kasus persetubuhan di bawah umur, saat digelandang unit Reskrim Polsek Tegaldlimo. Tindakan bejat kedua tersangka lantaran tega menyetubuhi Bunga yang masih berusia 16 tahun asal Kecamatan Tegaldlimo, hingga berkali-kali. Ironisnya salah satu tersangka yakni H merupakan salah satu pacar korban yang dikenal lewat media sosial.

Sebelum disetubuhi, korban diajak jalan-jalan serta menuju ke salah satu hotel di wilayah Kecamatan Srono, dengan berboncengan sepeda motor. Di tempat itu kemudian korban dicekoki miras oleh kedua terangka. Diketahui, tersangka H sempat menyatakan cinta, dan berjanji akan menikahi korban.

Namun, janji itu hanyalah akal bulus pelaku untuk melancarkan nafsu bejatnya. Benar saja, saat korban teler, pelaku langsung menyetubuhi korban.

Merasa kurang, korban kemudian dibawa ke rumah salah satu tersangka dan langsung disetubuhi oleh H. Setelah puas melancarkan nafsu birahinya, tersangka H, kemudian menyuruh R untuk menyetubuhi korban. Saat dalam kondisi masih lemas itulah, korban langsung disetubuhi oleh tersangka R.

Kasus ini pun baru diketahui setelah ayah korban curiga lantaran sang anak tak pulang ke rumah selama 4 hari. Setelah ditanya, korban baru mengaku bahwa ia telah disetubuhi kedua tersangka.

Oleh polisi, kedua tersangka dijerat Pasal 81, dan Pasal 82, UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara. (aw)