spot_img
Minggu, Mei 3, 2026
Beranda BERITA VIDEO KEJATI JATIM RESMIKAN RUMAH KAMPUNG RESTORE JUSTICE DI NGANJUK

KEJATI JATIM RESMIKAN RUMAH KAMPUNG RESTORE JUSTICE DI NGANJUK

313

NGANJUK – Untuk membangun kesadaran hukum bagi masyarakat, Kejaksaan Negeri Nganjuk dengan didukung Pemda Nganjuk membuat program Rumah Restorative Justice yang diremiskan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Pendopo KRT Sosro Koesoemo Nganjuk.

Acara tersebut turut dihadiri oleh, Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero South, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati, Kepala Inspektorat Nganjuk, Ketua STKIP PGRI Nganjuk, kepala OPD se-Kabupaten Nganjuk, jajaran forkopimda, camat se-Kabupaten Nganjuk, beserta tamu undangan yang hadir.

Sebanyak 44 Rumah Restorative Justice di Nganjuk, salah satunya yang ada di STKIP PGRI Perguruan Tinggi Swasta Nganjuk diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ditandai dengan pemukulan gong oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim yang didampingi oleh Plt Bupati Nganjuk dan dilanjut dengan menandatangani surat plakat oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim.

Dalam kesempatan tersebut Plt Bupati Nganjuk turut memberikan cindera mata kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim serta menyerahkan sk bupati tentang pengetahuan desa sadar hukum kepada Desa Tanjung Anom, Desa Mangundikaran dan Desa Talang. Dilanjut dengan pelepasan rompi tahanan terhadap 3 orang tersangka dan menyerahkan surat keputusan penghentian perkara oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang berhasil dilakukan restorative justice.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, di Kabupaten Nganjuk masuk kategori luar biasa dibandingkan wilayah lain, karena secara bersamaan langsung meresmikan 44 Rumah Restorative Justice, Mia Amiati juga berkata Nganjuk sudah semakin meningkat dan penanganan perkara lewat Program Rumah Restorative Justice oleh Kajari sudah ada 6 yang terselesaikan.

Mia berharap ke depan dengan adanya program Rumah Restorative Justice para tersangka tindak pidana yang sudah terselesaikan perkaranya lewat Rumah Restorative Justice ini ada efek jera dengan tindakan pidananya.

Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi berkata sangat mengapresiasi adanya program Rumah Restorative Justice, karena dengan ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang tidak seberapa bisa diselesaikan lewat Rumah Restore Justice ini.

Marhaen Djumadi juga menjelaskan kedepan Pemda Nganjuk akan menerapkan program Rumah Kampung Restorative Justice ke setiap desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Nganjuk.

Dengan dibentuknya program Rumah Restorative Justice ini, masyarakat bisa menyelesaikan perkara terutama tindak pidana hukum lewat Rumah Restore Justice dengan adil dan damai dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal guna memulihkan kembali hubungan masyarakat seperti semula supaya tidak terjadi perseteruan.